Yuddy Renaldi Tersandung Dua Kasus, Menyusul Emirsyah dan Soetikno Jadi Tersangka Ganda KPK-Kejagung
ASKARA - Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum sekaligus: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka ganda ini mengulang kasus serupa yang pernah menjerat nama-nama besar seperti Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo, hingga Karen Agustiawan.
Penetapan pertama dilakukan oleh KPK pada 13 Maret 2025, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk YR (Yuddy Renaldi),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah mark-up harga dalam pengadaan media publikasi dan promosi oleh pihak internal BJB bersama sejumlah agensi periklanan.
Beberapa nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni Widi Hartoto (pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising), serta Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama).
Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga disebut-sebut dalam penyidikan KPK. Rumah dinas dan beberapa asetnya telah digeledah serta disita, namun statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
Tak berhenti di situ, pada 17 Juli 2025, Kejaksaan Agung kembali menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
“Yuddy Renaldi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah kepada Sritex. Ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan dan penyidikan mendalam,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Meski tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di rumah tahanan, Yuddy hanya dikenai tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatannya.
Tersangka Ganda: Fenomena Lama Terulang
Kasus Yuddy Renaldi bukan yang pertama. Sebelumnya, dua tokoh besar yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Kejagung dalam dua kasus berbeda.
KPK lebih dulu menjerat Emirsyah dan Soetikno dalam perkara suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia dari Airbus dan Rolls-Royce. Emirsyah saat itu menerima suap senilai total lebih dari Rp 46 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura. Ia divonis 8 tahun penjara, sementara Soetikno dijatuhi 6 tahun penjara.
Namun proses hukum berlanjut. Saat keduanya masih menjalani masa hukuman, Kejagung kembali menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD 609 juta atau setara Rp 9,37 triliun.
“Perbuatan Terdakwa Emirsyah Satar memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugiannya merugikan keuangan negara melalui PT Garuda Indonesia,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 September 2023.
Putusan akhirnya berbeda. Emirsyah divonis 5 tahun penjara, sementara Soetikno justru divonis bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Kejagung.
Nadiem Makarim dan Potensi “Dua Arah” di Kemendikbudristek
Fenomena penyidikan ganda juga tampak dalam dua kasus yang kini tengah disorot di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020–2022. Laptop tersebut ditujukan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), namun diduga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Empat tersangka telah ditetapkan, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Di sisi lain, KPK sedang membongkar dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di kementerian yang sama. Meski belum ada tersangka, penyelidikan masih berlangsung.

Komentar