Kamis, 18 Juni 2026 | 02:28
NEWS

Trump Teken UU One Big Beautiful Bill: Deportasi Migran Bisa Dilakukan dalam 6 Jam

Trump Teken UU One Big Beautiful Bill: Deportasi Migran Bisa Dilakukan dalam 6 Jam

ASKARA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperkenalkan kebijakan imigrasi baru yang mempercepat proses deportasi migran, termasuk ke negara ketiga, hanya dalam waktu 6 jam sejak pemberitahuan. Aturan ini tertuang dalam memo terbaru yang dirilis Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), dan menjadi bagian dari UU kontroversial bertajuk “One Big Beautiful Bill” yang baru saja disahkan.

Memo tertanggal 9 Juli itu memungkinkan ICE mendeportasi seseorang ke negara ketiga—bukan negara asalnya—dalam situasi mendesak, tanpa harus menunggu 24 jam seperti kebijakan sebelumnya. Syaratnya, migran harus diberi akses berbicara dengan pengacara dan negara tujuan menjamin tidak akan menyiksa mereka.

“Kebijakan ini mempercepat dan mempermudah proses deportasi,” ujar Todd Lyons, Pelaksana Tugas Direktur ICE, dalam dokumen internal yang pertama kali dilaporkan oleh The Washington Post. Pemerintahan Trump menegaskan bahwa langkah ini sah menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang mencabut pembatasan atas deportasi cepat bulan Juni lalu.

Sejauh ini, delapan migran dari Kuba, Laos, Meksiko, Myanmar, Sudan, dan Vietnam telah dikirim ke Sudan Selatan. Selain itu, Trump juga menekan lima negara Afrika—Liberia, Senegal, Guinea-Bissau, Mauritania, dan Gabon—agar menerima deportan dari negara ketiga.

UU “One Big Beautiful Bill” yang diteken Trump pada 4 Juli lalu, saat perayaan kemerdekaan di Gedung Putih, mengalokasikan dana besar untuk mendukung kebijakan tersebut. Sekitar USD 350 miliar (Rp 5,6 kuadriliun) dialokasikan untuk imigrasi, termasuk perekrutan 100.000 agen ICE, pembangunan tembok perbatasan lanjutan, dan fasilitas penahanan hingga 100.000 migran.

RUU tersebut, yang disahkan oleh parlemen AS yang dikuasai Partai Republik, juga mencakup perpanjangan pemotongan pajak, peningkatan belanja militer, serta dana sebesar USD 1 miliar (Rp 16 triliun) untuk pengamanan perbatasan yang dikelola oleh Departemen Pertahanan AS.

Namun, kebijakan ini menuai kritik keras. Para aktivis dan advokat HAM menyebut deportasi cepat ke negara ketiga sebagai tindakan kejam dan membahayakan, karena bisa mengirim seseorang ke wilayah tanpa hubungan personal maupun penguasaan bahasa.

“Ini bisa berarti seseorang dikirim ke tempat di mana mereka benar-benar asing, bahkan tanpa ada jaminan keselamatan,” ujar juru bicara American Immigration Council. Bahkan miliarder Elon Musk turut mengkritik RUU tersebut sebagai bentuk eksklusivitas nasional yang berlebihan.

Pemerintahan Trump bersikukuh bahwa langkah ini akan membantu mencapai target mendeportasi hingga 1 juta migran per tahun—sebuah janji politik yang kini tengah diwujudkan secara sistematis.

 

 

Komentar