Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26
NEWS

Kejagung Bongkar Fakta Baru: Nadiem Makarim Bahas Pengadaan Chromebook Sebelum Jadi Menteri

Kejagung Bongkar Fakta Baru: Nadiem Makarim Bahas Pengadaan Chromebook Sebelum Jadi Menteri
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (Dok Anrico)

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Mendikbud Nadiem Makarim disebut sudah membahas proyek tersebut bahkan sebelum resmi dilantik sebagai menteri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona telah membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup ini digunakan untuk mendiskusikan rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

“Padahal, NAM (Nadiem Anwar Makarim) baru dilantik sebagai menteri pada 19 Oktober 2019. Namun pembahasan pengadaan TIK ini sudah berlangsung dua bulan sebelumnya,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, pada Desember 2019, Jurist Tan disebut menghubungi beberapa pihak, termasuk Ibrahim Arief dan Yeti Khim, untuk menyusun kontrak kerja penunjukan konsultan teknologi. Ibrahim kemudian aktif membantu program TIK Kemendikbud, termasuk dengan penggunaan Chrome OS dari Google.

Qohar menambahkan bahwa rapat-rapat internal Kemendikbudristek yang dipimpin Staf Khusus Menteri, Jurist Tan, secara khusus meminta pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Padahal, posisi Staf Khusus tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Nadiem juga disebut beberapa kali bertemu langsung dengan pihak Google, termasuk William dan Putri Datu Alam, untuk membahas rencana co-investment sebesar 30 persen dari Google dalam proyek digitalisasi tersebut.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem bahkan memimpin rapat daring bersama para pejabat Kemendikbud untuk memastikan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, meskipun pada saat itu pengadaan belum berjalan.

“Ibrahim Arief bahkan memengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan produk Chromebook dan menolak menandatangani kajian awal yang tidak menyebut Chrome OS, sehingga dibuat kajian baru,” kata Qohar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan keterlibatan aktif Nadiem Makarim dalam perencanaan proyek ini. Menurutnya, desain digitalisasi pendidikan sudah disiapkan bahkan sebelum Nadiem masuk ke kabinet.

“Atas dasar ini, kami menyimpulkan bahwa proses perencanaan sudah dilakukan jauh sebelum anggaran 2020-2022. Ini bukan inisiatif mendadak,” kata Harli.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

1. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
2. Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
3. Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan
4. Ibrahim Arief – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman peran aktor-aktor kunci dalam proyek pengadaan senilai triliunan rupiah ini.

 

 

Komentar