Pengamat Akui Banyak Penyimpangan Dalam Penanganan Kasus Narkoba
Negosiasi Proses Hukum Terhadap Rehabilitasi.
ASKARA-Penanganan terhadap pecandu narkotika di Indonesia dinilai masih menghadapi banyak kontradiksi, terutama dalam implementasi hukum. Untuk itu, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan sosial dan hukum yang terjadi saat ini.
Hal itu dikatakan Pengamat narkotika Slamet Pribadi pada Forum Legislasi di gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Pihaknya melihat sampai hari ini masih terjadi kebingungan ditengah masyarakat dalam membedakan antara pecandu, pengguna, dan penyalahguna narkoba. Ironisnya menurut Slamet kondisi ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk kepentingan transaksional dalam proses hukum.
“Kalau seseorang menggunakan narkoba, otomatis dia menyimpan. Dan kalau dia menyimpan, maka bisa dituduh menyalahgunakan. Tapi sering kali penegak hukum tidak membedakan mana yang pengguna murni dan mana yang terlibat dalam jaringan pengedar,” tegasnya.
Slamet menegaskan bahwa Undang-Undang Narkotika perlu direvisi karena tidak lagi mampu menjawab tantangan sosial dan perkembangan modus kejahatan narkotika. Ia mengkritik bahwa tujuan dari undang-undang tersebut—seperti tercantum dalam Pasal 4—belum sepenuhnya tercapai.
“Tujuan undang-undang ini, seperti menjamin ketersediaan narkotika untuk keperluan medis dan mencegah penyalahgunaan, belum terlaksana secara maksimal. Bahkan, upaya rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna masih menghadapi benturan antara pendekatan hukum dan pendekatan medis,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, terutama antara BNN dan Polri. Padahal, menurut undang-undang, seharusnya ada mekanisme saling memberitahukan saat melakukan penindakan atau pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Ini tidak pernah berjalan. Ada ketakutan untuk membuka data antar lembaga,” tambahnya.
Dalam pengamatan di lapangan Slamet membeberkan temuannya. Dia mengaku menemukan banyak penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika. Salah satunya adalah maraknya negosiasi dalam proses hukum terhadap pengguna yang seharusnya direhabilitasi.
“Saya tanya para penegak hukum, jika anak kalian kecanduan narkoba, lebih pilih direhabilitasi atau dipenjara? Semua jawab direhabilitasi. Tapi saat mereka menangani kasus di lapangan, banyak yang tetap dipenjara. Ini kan kontradiktif,” katanya.
Ia juga mengkritik lemahnya narasi BNN dalam pelaksanaan tugasnya, meski dalam undang-undang disebutkan secara jelas. Menurutnya, secara administratif dan taktis, BNN masih belum diberi ruang yang cukup kuat dalam sistem hukum.
“Berdasarkan fakta bahwa di sejumlah wilayah industri, seperti kebun sawit atau pertambangan, para pekerja justru diberi sabu oleh atasan mereka untuk menjaga stamina. Hal ini sangat berbahaya dan menunjukkan bahwa narkotika telah disalahgunakan dalam konteks ketenagakerjaanBayangkan, demi produktivitas kerja, para pekerja dikasih sabu agar bisa tahan bekerja 24 jam. Tapi 10 tahun ke depan, mereka jadi orang yang paling sakit-sakitan,” tegasnya.
Slamet juga mengkritik minimnya perhatian terhadap upaya pencegahan. Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan edukasi kerap sepi peminat, termasuk dari media.
“Kalau ada konferensi pers penyitaan narkoba satu ton, media datang semua. Tapi kalau ada acara pencegahan, satu pun tidak hadir. Ini menyakitkan. Pencegahan dianggap tidak seksi,” ujar Slamet. (dry)

Komentar