Rabu, 22 Juli 2026 | 19:06
COMMUNITY

Demer Pimpin Golkar Bali, GTI Pertanyakan Integritas dan Kepatutan

Demer Pimpin Golkar Bali, GTI Pertanyakan Integritas dan Kepatutan
Demer Pimpin Golkar Bali, GTI pertanyakan integritas dan kepatutan (Dok Panca)

ASKARA – Gde Sumarjaya Linggih alias Demer resmi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali periode 2025–2030 melalui Musyawarah Daerah (Musda) di Denpasar, Minggu (13/7/2025). Ia terpilih secara aklamasi sebagai calon tunggal yang didukung mayoritas pemilik suara. Namun, di tengah euforia politik tersebut, Garda Tipikor Indonesia (GTI) melontarkan kritik keras terhadap rekam jejak dan kepatutan Demer.

Sekjen DPP GTI, Deri Hartono, menyoroti jabatan rangkap yang pernah dipegang Demer sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI)—perusahaan yang mendapatkan penunjukan langsung proyek pengadaan APD senilai lebih dari Rp3 triliun dari Kementerian Kesehatan pada masa pandemi. Saat itu, Demer juga menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kementerian dan sektor industri serta BUMN. “Ini konflik kepentingan terbuka. Posisi di DPR dan di perusahaan yang terlibat proyek negara tidak bisa dipisahkan,” ujar Deri dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/7).

Menurut Deri, rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 236 ayat (2) UU MD3, yang melarang anggota DPR memegang pekerjaan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang DPR. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan asumsi, melainkan dapat dibuktikan dengan dokumen resmi jabatan dan struktur perusahaan. “Ini menyangkut akuntabilitas lembaga negara,” tambahnya.

GTI juga menyoroti Partai Golkar yang dinilai abai terhadap AD/ART partai, khususnya prinsip PDLT (Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela). Deri mempertanyakan bagaimana kader yang sedang diperiksa KPK dan memiliki rekam jejak jabatan tumpang tindih bisa dinyatakan “tidak tercela”. Ia menekankan bahwa standar etik partai tidak boleh diukur hanya dari status hukum, tetapi juga persepsi publik dan konsistensi moral kader.

Penetapan Demer secara administratif mungkin sah dalam Musda, kata Deri. Namun jika proses itu tidak mempertimbangkan aspek integritas dan konstitusi partai, maka secara substansi penetapan tersebut cacat secara moral dan etika. “Jangan sampai Golkar kehilangan kepercayaan publik karena mengabaikan prinsip sendiri,” ujarnya.

Deri menutup dengan harapan agar DPR dan Partai Golkar berani menegakkan aturan internal mereka. “Jika lembaga politik membiarkan kompromi jangka pendek melampaui nilai integritas, maka bangsa ini akan kehilangan arah dalam membangun demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Komentar