Modus Wartawan Gadungan, 9 Orang Peras Pasangan dari Hotel Transit Rp 130 Juta
ASKARA - Sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena terlibat kasus pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial N di wilayah Tangerang Selatan. Para pelaku menggunakan modus memantau tamu hotel transit dan menuduh korban berbuat asusila untuk memeras uang.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat. Salah satu pelaku perempuan, FFT (31), mendekati korban sesaat setelah ia turun dari mobil.
“Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilakan untuk bicara di ruang kerja,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (12/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, korban mendapat ancaman agar menyerahkan uang agar perilakunya tidak dipublikasikan. Merasa terintimidasi, korban akhirnya mentransfer Rp 15 juta dari permintaan awal Rp 130 juta.
Setelah melapor ke polisi, Tim Opsnal Subdit Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya bergerak cepat. Pada 3 Juli 2025, polisi berhasil menangkap FFT di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pengembangan kasus berlanjut ke Rawalumbu, Kota Bekasi, dan delapan tersangka lainnya juga diamankan, yaitu KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB.
Menurut Ade Ary, modus para pelaku adalah mengintai pasangan dari hotel-hotel transit dan kemudian mengikuti mereka. Saat sampai di rumah atau kantor, korban dihampiri dan dituduh berbuat asusila. Pelaku lalu mengaku sebagai wartawan dan meminta uang agar informasi tidak disebar ke publik.
“Para pelaku berbagi peran, dari yang mendekati korban, menyediakan kendaraan, rekening untuk transfer, hingga membuat kuitansi,” jelas Ade Ary.
Salah satu pelaku, KMB (57), berperan besar dalam meminta uang dan menyediakan logistik pemerasan. PS (52) menyediakan rekening dan kendaraan. Sementara enam pelaku lainnya berperan sebagai pemantau korban dan turut mendapat bagian dari hasil pemerasan, masing-masing sebesar Rp 750 ribu.
Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengalami intimidasi serupa oleh oknum yang mengaku wartawan.

Komentar