PUTUSAN MK Nomor 135/PUU-XXI/2025
Ketua Komisi II DPR: Itu Bentuk Turbulensi Konstitusi
ASKARA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai sebagai bentuk turbulensi konstitusi.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda pada diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Bagaimana Nasib DPRD Setelah Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu”, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (10/7/ 2025. Selain Rifqi, pembicara lainnya Pakar Hukum Tatanegara Prof Margarito Kamis.
“Putusan MK tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam konstitusi. Saya tegaskan terjadi turbulensi konstitusi,” ujar Rifqi.
Menurutnya hal itu terjadi karena dengan adanya keputusan MK pertimbangan dan amar putusannya justru berpotensi mengangkangi sejumlah prinsip, termasuk norma dalam konstitusi . Rifqi mengatakan setidaknya ada sejumlah hal yang ingin disampaikannya terkait keputusan tersebut.
“Yang pertama saya ingin mempertebalkan argumentasi yang disampaikan Prof Margarito. Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Pasal 22 E Ayat 2 pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden anggota DPR RI, anggota DPD RI dan anggota DPRD," ujarnya.
Rifqi mengatakan ada dua problem dalam konteks Pasal 22 E Ayat 1 dan 2 versus amar putusan Nomor 135 PUU 2024. Pertama, jelasnya amar putusan itu dinilai telah menghadirkan dua model pemilu nasional dan lokal, di mana jedanya bisa 2 sampai 2,5 tahun.
“Itu berarti kalau 2029 kita laksanakan pemilu nasional, lalu 2031 kita laksanakan pemilihan lokal yang isinya adalah pemilihan gubernur, bupati, walikota dan pemilihan anggota DPRD, provinsi, kabupaten/kota, maka mau tidak mau, pelaksanaan pemilu kita tidak lima tahun lagi,” jelasnya.
Hal ini menurut dia tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis kepemiluan tapi hal mendasar yang menyangkut prinsip tata negara. Dia pun dengan tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mengomentari hal yang bukan kewenangannya.
"KPU nggak usah ngomong macem-macem. Kan mereka itu melaksanakan apa yang sudah kita putuskan, bentuknya ya mereka tinggal kerjakan. Pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi kekacauan dalam penafsiran norma konstitusi. Hal ini penting agar kita tidak confused karena ini pada level tataran prinsip konstitusi norma konstitusinya,” kata Rifqi. (dry)

Komentar