Mediasi Ricuh, Kuasa Hukum Reza Gladys Kecewa: "Ini Pengadilan, Bukan Warung Kopi!"
ASKARA - Proses mediasi antara artis kontroversial Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys berakhir ricuh dan tanpa kesepakatan. Akibat ketegangan yang memuncak, hakim mediator akhirnya memutuskan perkara gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar itu dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7), suasana di ruang sidang dilaporkan memanas. Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyesalkan sikap kuasa hukum dan perilaku Nikita yang dianggap tidak mencerminkan etika persidangan.
"Saya kecewa sekali, saya emosi melihat kuasa hukumnya Nikita. Ini pengadilan, bukan kafe atau warung kopi. Seharusnya kuasa hukum bisa menjaga kliennya,” ujar Robert usai persidangan.
Menurut Robert, pihaknya sebenarnya telah mencoba membuka ruang kompromi dengan meminta usulan dari pihak penggugat. Namun, jalannya mediasi terganggu oleh sikap Nikita yang kerap memotong pembicaraan.
"Ketika kami meminta apa usulan dari mereka, tidak dijawab dengan jelas. Tapi giliran kami bicara, Nikita langsung menyela. Bahkan klien saya dituding-tuding seperti sedang berdebat di kafe,” tambahnya.
Rekan Robert, Surya Batubara, turut menegaskan bahwa mediasi seharusnya menjadi ruang mencari solusi, bukan untuk mempertontonkan emosi.
"Dia bahas materi pidana, kami tidak akan melayani. Ini mediasi, bukan ajang meluapkan emosi,” tegas Surya.
Pihak Reza Gladys juga menuding gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita hanyalah taktik untuk memancing pengakuan adanya kesepakatan kerja sama yang menurut mereka tidak pernah terjadi.
"Gugatan ini hanya modus agar kami mengakui kesepakatan yang sebenarnya tidak pernah ada. Ini wanprestasi halusinasi,” tegas Robert.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, bermula dari dugaan kerja sama promosi produk skincare pada November 2024 lalu. Dalam kerja sama itu, Nikita mengklaim telah diminta untuk mereview produk dengan imbalan sebesar Rp 4 miliar. Ia pun menuntut ganti rugi hingga Rp 100 miliar atas dugaan wanprestasi.
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini kini akan berlanjut ke tahap persidangan untuk pembuktian pokok perkara.

Komentar