RUU KUHAP Diprediksikan Jadi Tonggak Penegakan HAM
ASKARA- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP diprediksikan bakal menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM).
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Rikwanto dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP', di DPR, Selasa (8/7/2025). Selain Rikwanto, pembicara lainnya anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dan pengamat hukum Pidana Universitas Tarumanegara Firmansyah.
"KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia," kata Rikwanto
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menyebut bila RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum. Khususnya, bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Rikwanto melanjutkan, Komisi III DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Pembentukan Panja itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI hari ini menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
"Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada," katanya.
Dia mengatakan Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat peduli hukum, dan akademisi. Termasuk yang diolah oleh Komisi III DPR RI dan badan legislatif lain.
"Insyaallah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya, Jadi intinyaKUHAP yang baru I membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ kewenangan juga harus bisa diterapkan hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan itu intinya agar ada keseimbangan," tegasnya. (dry)

Komentar