Kamis, 04 Juni 2026 | 10:14
NEWS

Gemilang di Luar, Goyah di Dalam: Dugaan KKN Dispora DKI Jakarta Diendus LSM

Gemilang di Luar, Goyah di Dalam: Dugaan KKN Dispora DKI Jakarta Diendus LSM
Prestasi di gelaran olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta - (Dok Dispora)

ASKARA - Di balik prestasi olahraga yang gemilang dan dominasi DKI Jakarta di berbagai ajang nasional, muncul dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Temuan ini diungkap oleh LSM Gerakan Manifestasi Rakyat (GAMITRA) dan disebut telah terjadi secara berulang dari tahun ke tahun.

Ketua Harian GAMITRA, Jonri Anto, dikutip dari media online Info Indonesia, Senin (7/7/2025), bahwa hasil investigasi mereka menemukan indikasi kuat adanya praktik monopoli pengadaan barang oleh perusahaan yang sama dalam tiga tahun terakhir.

“PPK Dispora DKI Jakarta terus-menerus menunjuk PT Mitra Kreasi Garmen (MKG) dalam pengadaan perlengkapan dan peralatan olahraga melalui mekanisme E-Purchasing dari 2023 hingga 2025,” ungkap Jonri.

Ia merinci, pada 2023 saja, PT MKG mengerjakan tiga paket senilai total lebih dari Rp9,7 miliar. Tahun 2024 meningkat menjadi lima paket dengan nilai lebih dari Rp14 miliar, dan hingga pertengahan 2025 sudah kembali diganjar empat paket senilai sekitar Rp11 miliar. Seluruh produk yang disediakan PT MKG disebut bermerek Mills.

Menurut Jonri, penunjukan berulang terhadap perusahaan yang sama tidak hanya menyalahi prinsip pengadaan yang sehat dan terbuka, tetapi juga diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Perusahaan itu bukan kategori kecil dan tetap saja digunakan terus. Kami anggap ini sudah masuk dalam praktik monopoli,” ujarnya.

Jonri mengklaim telah mengonfirmasi temuan ini kepada Kabid Prasarana Dispora DKI Jakarta, Fikri Hidayat. Meski pihak Dispora mengaku telah menjalankan semua sesuai aturan dan telah diaudit tiap tahun, LSM GAMITRA tetap menemukan kejanggalan dalam data pengadaan.

“Kami akan laporkan ke Tipikor Polda Metro Jaya. Kami yakin ada pelanggaran hukum yang serius di balik proyek-proyek ini,” tegas Jonri. Ia juga menilai lembaga penegak hukum selama ini belum maksimal dalam menangani laporan-laporan serupa dari masyarakat.

Sementara itu, Fikri Hidayat yang dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya memberikan jawaban singkat, “Semua sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tiap tahun diaudit pemeriksa Polda. PT. MKG itu principal,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Mitra Kreasi Garmen maupun Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta terkait tudingan praktik monopoli dan dugaan KKN tersebut.

 

 

Komentar