Waka Komisi X DPR Kecam Anak di Kawasan Konservasi Kehilangan Hak Pendidikan
ASKARA-Pimpinan Komisi X DPR menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelarangan penerimaan siswa baru di empat sekolah yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penertiban lahan di kawasan konservasi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelarangan penerimaan siswa baru di empat sekolah yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penertiban lahan di kawasan konservasi.
“Kita prihatin atas munculnya pelarangan tersebut. Seharusnya apapun persoalannya harus diselesaikan dengan baik dan mengedepankan kepentingan peserta didik,” ujar Esti dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).
Diketahui, larangan tersebut merupakan imbas dari penertiban terhadap lebih dari 81 ribu hektare lahan di kawasan TNTN. Di atas lahan ada empat sekolah yang tidak diperkenankan menerima siswa baru, kebijakan itu juga berdampak pada dihentikannya aktivitas belajar di tiga Sekolah Dasar (SD).
Esti dengan tegas mengatakan kebijakan Pemerintah dan lembaga terkait tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak, apalagi hanya karena persoalan administratif atau status wilayah konservasi. Ditegaskannyam persoalan yang terjadi di sana.
“Jangan sampai anak-anak kehilangan hak untuk menempuh pendidikan,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta itu menyampaikan bahwa proses pembelajaran maupun penerimaan siswa baru seharusnya tetap bisa berlangsung, sembari Pemerintah mencari solusi terbaik. Jika relokasi menjadi opsi yang diambil, maka pemindahan sekolah harus dilakukan dengan pengaturan yang layak.
“Rehabilitasi kawasan konservasi memang penting, tapi kebijakan harus komprehensif dan memikirkan kebutuhan semua pihak, termasuk anak-anak dan sekolah,” ujarnya.
Pihaknya pun mendesak agar Pemerintah segera menyiapkan alternatif pendidikan bagi anak-anak yang terdampak kebijakan tersebut agar mereka tetap dapat melanjutkan sekolah. Negara, lanjutnya, wajib menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk yang tinggal di wilayah konservasi,” kata Esti.
Dalam mencari solusi atas masalah ini dia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah pusat dan daerah untuk merespons kondisi darurat ini secara solutif dan tidak reaktif. Hal ini sudah menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus mendapatkan pendidikan yang layak,.
“Kebijakan darurat tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran atas kekurangan sistemik. Ia mengkhawatirkan dampak lanjutan dari kebijakan tersebut terhadap angka putus sekolah di Indonesia.
“Dengan penghentian pembukaan akses pendidikan di kawasan TNTN, hal tersebut berpotensi menambah lagi angka putus sekolah. Ini harus dihindari. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena kebijakan tambal sulam,” ujarnya (dry)

Komentar