Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Layangkan Somasi ke Wapres Gibran, Desak Mundur dalam 7 Hari
ASKARA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) resmi melayangkan somasi kepada Wakil Presiden RI 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataan tertulis yang mereka sebut sebagai "Somasi Pertama dan Terakhir", para advokat tersebut mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima.
Langkah ini, menurut mereka, merupakan kelanjutan dari aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak Oktober 2024 lalu. Mereka menilai proses pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden cacat hukum.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 serta putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim konstitusi merupakan peristiwa hukum penting yang berdampak langsung pada keabsahan pencawapresan Gibran," ujar Petrus Selestinus, salah satu perwakilan advokat dalam keterangan tertulis tersebut.
Mereka juga menyinggung keputusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK serta sanksi terhadap delapan hakim konstitusi lainnya sebagai bukti kuat adanya dugaan intervensi politik dalam proses uji materi batas usia capres-cawapres.
Selain itu, para advokat juga menyoroti viralnya akun media sosial "Fufufafa" yang disebut-sebut terkait dengan Gibran. Mereka menilai tidak adanya klarifikasi atau penindakan dari pihak terkait atas konten di akun tersebut telah memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.
"Situasi ini berpotensi mendelegitimasi hasil Pemilu 2024 dan mencoreng sejarah demokrasi Indonesia," tegas Petrus.
Jika dalam tujuh hari ke depan Gibran tidak mengundurkan diri, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendorong penyelenggaraan Sidang MPR dengan agenda mendiskualifikasi jabatan Wakil Presiden, tanpa melalui mekanisme pemakzulan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gibran maupun pihak Istana terkait somasi tersebut.
Daftar advokat yang tergabung dalam somasi ini antara lain, Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Jemmy Mokolensang, Ricky D. Moningka, Firman Tendry Masange, Davianus Hartoni Edi, Jahmada Girsang, Posma G.P. Siahaan.

Komentar