Senin, 13 Juli 2026 | 19:16
NEWS

DPR Perlu Kaji Mendalam Putusan MK 135/2024

DPR Perlu Kaji Mendalam Putusan MK 135/2024
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Giri Ramanda Kiemas (dok)

ASKARA-Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas menduga perubahan materi RUU Paket Politik sebagai imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

"(Putusan MK 135/2024 yang) memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah, tentunya akan memberikan banyak implikasi. Implikasinya ke mana? Ke UU Politik, ke UU Pemilu, dan UU Pemilukada," ujar Giri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (2/7/2025).

Menurut Giri, Putusan MK 135/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal berlawanan dengan UUD 1945, tepatnya yang termaktub dalam Pasal 22E. 

"Nah ini kan harus diubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22E Undang-Undang Dasar, itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," katanya.

Oleh karena itu, Giri menilai DPR masih harus mengkaji secara lebih dalam lagi keterkaitan putusan MK 135/2024 dengan sejumlah pasal di dalam UUD 1945. Hal itu menurutnya penting dilakukan untuk memastikan RUU Paket Politik yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu tidak lagi melanggar konstitusi. 

"Apakah harus dijalankan putusan (MK) ini atau tidak? Tapi sekarang kita tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, tetapi di sini ada komplikasi dengan Undang Undang Dasar," ujarnya.

Pihaknya belum mengetahui opsi  yang akan diambil namun dia memastikan akan ada perubahan undang-undang politik terkait keputusan tersebut. (dry)

Komentar