Nadiem Dicekal! Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,98 Triliun Diselidiki Kejagung
ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pendalaman peran sejumlah pihak dalam proyek bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan dengan total anggaran sebesar Rp 9,98 triliun.
Harli menyebutkan ada kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Nadiem guna memberikan keterangan tambahan.
“Tentu penyidik akan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin dan memastikan peran semua pihak yang sudah dipanggil. Ada rencana untuk memanggil kembali yang bersangkutan,” jelas Harli, Kamis (26/6/2025).
Namun, ia belum memastikan kapan pemanggilan itu dilakukan karena penyidik masih fokus mendalami keterangan dari saksi-saksi lain.
“Penyidik mungkin akan fokus dulu pada saksi-saksi lain untuk melakukan cross-check terhadap berbagai informasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama 12 jam oleh Kejagung pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan tersebut menyasar kapasitasnya sebagai menteri pada saat pengadaan dilakukan.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kejagung telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan untuk mendukung asesmen nasional dan pembelajaran daring, terutama di sekolah-sekolah dasar.
Namun, hasil uji coba oleh Pustekkom pada 2018–2019 menunjukkan bahwa Chromebook hanya efektif di daerah yang memiliki akses internet memadai. Tim teknis awal bahkan merekomendasikan penggunaan sistem operasi (OS) Windows. Namun, spesifikasi itu kemudian diganti menjadi OS Chrome, diduga tanpa dasar kebutuhan yang riil.
“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” ungkap Harli.
Lebih jauh, Kejagung mengendus indikasi persekongkolan yang mengarahkan tim teknis baru untuk memenangkan produk tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan TIK tahun 2020–2022 menelan anggaran sebesar Rp 2,58 triliun dari APBN dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Chromebook disalurkan ke berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, termasuk Sekolah Dasar (SD). Salah satu contohnya, pada 2020, sebanyak 2.330 SD menerima 15 unit Chromebook per sekolah.
Program ini bertujuan mendukung asesmen nasional serta digitalisasi pembelajaran. Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) dan kriteria akses terhadap listrik dan internet.
Respons Nadiem Makarim
Menanggapi penyidikan ini, Nadiem menyatakan siap mendukung proses hukum yang berlangsung.
“Saya siap bekerja sama dan memberikan keterangan apabila diperlukan. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan bisa memilah antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang menyimpang dalam pelaksanaannya,” kata Nadiem, Selasa (10/6/2025).
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di apartemen dua mantan staf khusus Nadiem berinisial FH dan JT. Sejumlah perangkat elektronik dan dokumen disita sebagai barang bukti.

Komentar