Senin, 15 Juni 2026 | 17:35
SELEBRITAS

Putusan Banding: Paula Verhoeven Tak Terbukti Nusyuz, Tetap Berhak atas Nafkah Cerai

Putusan Banding: Paula Verhoeven Tak Terbukti Nusyuz, Tetap Berhak atas Nafkah Cerai
Paula Verhoeven - foto Istimewa (Dok IG Paula)

ASKARA - Pengadilan Tinggi Agama telah memutus perkara banding perceraian antara artis Paula Verhoeven dan Baim Wong pada 18 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Paula tidak terbukti melakukan nusyuz atau kedurhakaan terhadap suami, sebagaimana sempat dinyatakan dalam putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Isi putusan banding itu ada tiga poin utama, pertama mengabulkan perceraian, kedua tidak ada nusyuz, dan ketiga hak asuh diberikan kepada ayah karena psikolog menyatakan anak lebih dekat dengan ayah,” ujar kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dengan tidak terbuktinya tuduhan nusyuz, Paula Verhoeven tetap berhak atas nafkah pascacerai, termasuk nafkah iddah, mutah, dan madhiyah sebagaimana ketentuan hukum Islam.

"Iya, tidak terbukti [nusyuz] dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mutah, dan iddah," jelas Alvon. Meski demikian, pihaknya enggan membeberkan detail nominal nafkah yang akan diterima kliennya. Fokus Paula saat ini, menurut Alvon, adalah pada kesejahteraan psikologis dua anaknya bersama Baim Wong.

“Intinya lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik,” kata Alvon.

Alvon juga menjelaskan bahwa pemenuhan nafkah tersebut telah dilakukan sebelum ikrar talak dibacakan. "Beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," tambahnya.

Dari Tuduhan hingga Pembelaan

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong dan menyatakan Paula Verhoeven telah nusyuz, berdasarkan bukti perselingkuhan dengan pihak berinisial NS. Akibat putusan tersebut, Paula sempat dianggap tidak berhak atas permintaan nafkah bulanan sebesar Rp80 juta.

Namun, Paula tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan banding pada 28 April 2025. “Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister,” terang Alvon kala itu.

Menanggapi langkah banding tersebut, Baim Wong sempat menyatakan keberatannya. “Saya bilang nggak usah. Banding buat apa? Saya akan kasih hak asuh anak buat kita berdua. Kasihan anak-anak,” ucap Baim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).

Baim juga menyinggung soal stigma sebagai ayah yang membatasi akses anak kepada ibu. “Saya paling benci ada orang yang tidak izinkan ibunya ketemu anaknya. Itu saya benci banget,” ujarnya.

Putusan Terbaru: Cerai Dikabulkan, Hak Asuh ke Ayah

Meski majelis banding tetap mengabulkan perceraian, status nusyuz Paula Verhoeven dicabut. Hak asuh anak diberikan sepenuhnya kepada Baim Wong, setelah psikolog menyatakan bahwa anak-anak lebih dekat secara emosional dengan sang ayah.

Putusan ini menjadi akhir dari babak hukum panjang antara pasangan selebritas tersebut, sekaligus menegaskan hak-hak perempuan dalam perceraian tetap dilindungi, selama tidak terbukti melakukan pelanggaran syariat atau hukum keluarga.

 

 

Komentar