Rabu, 17 Juni 2026 | 17:17
NEWS

Prabowo Terbitkan PP Justice Collaborator, Beri Keringanan Hukum bagi Saksi Pelaku

Prabowo Terbitkan PP Justice Collaborator, Beri Keringanan Hukum bagi Saksi Pelaku
Prabowo terbitkan PP Justice Collaborator (Dok Askara)

ASKARA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberikan keistimewaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, atau dikenal sebagai justice collaborator. Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025 dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap saksi pelaku dalam proses penegakan hukum.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan penghargaan bagi saksi pelaku berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat. Ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat efektivitas penanganan perkara pidana, terutama yang bersifat kompleks dan sistemik seperti korupsi atau kejahatan terorganisir.

Penanganan Khusus bagi Saksi Pelaku

PP ini mengatur mekanisme penanganan secara khusus yang dituangkan dalam Pasal 3, antara lain:

Pemisahan tempat penahanan antara saksi pelaku dengan tersangka atau terdakwa lainnya yang diungkap kejahatannya.

Pemisahan berkas perkara antara saksi pelaku dengan pelaku utama dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Kesempatan memberikan kesaksian di persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa utama.

Bentuk Penghargaan

Pasal 4 dari peraturan tersebut menyebutkan dua bentuk penghargaan bagi justice collaborator, yakni:

Keringanan dalam penjatuhan pidana.

Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan terobosan hukum, mengingat selama ini belum ada pengaturan komprehensif terkait perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku dalam sistem peradilan pidana nasional.

Tanggapan KPK: Tak Bisa Sembarangan

Menanggapi kebijakan ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengingatkan bahwa status justice collaborator tidak otomatis membebaskan seorang terdakwa dari hukuman berat. Menurutnya, terdapat syarat substantif dan administratif yang harus dipenuhi.

“Saksi pelaku harus memiliki komitmen untuk membantu aparat hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan itu harus berupa informasi yang substansial dan signifikan dalam pengungkapan perkara,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan bahwa KPK telah beberapa kali menerima permohonan status justice collaborator. Dalam sejumlah kasus korupsi, beberapa terdakwa telah mendapatkan keringanan vonis sebagai bentuk penghargaan atas kerja sama mereka.

Diharapkan, dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2025, para pelaku tindak pidana yang memiliki informasi krusial tidak ragu untuk bekerja sama dengan aparat hukum. Selain meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus, aturan ini juga dianggap dapat memperkuat rasa keadilan dalam proses hukum.

 

 

Komentar