Rabu, 22 Juli 2026 | 01:26
COMMUNITY

LSM LIRA Deklarasikan Maklumat Antikorupsi, Dukung Prabowo Hukum Mati Koruptor

LSM LIRA Deklarasikan Maklumat Antikorupsi, Dukung Prabowo Hukum Mati Koruptor
Anggota LSM LIRA (Dok JR)

ASKARA — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyampaikan lima maklumat antikorupsi dalam Rapat Kerja Nasional sekaligus peringatan 20 tahun berdirinya organisasi tersebut di Puncak Bromo, Jawa Timur. Deklarasi ini sekaligus menjadi bentuk dukungan dan pengawalan terhadap janji politik Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Presiden LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, menegaskan bahwa Indonesia sudah dalam kondisi darurat korupsi. Ia menyebut korupsi telah menyebar dari desa hingga pusat, bahkan merusak ketahanan bangsa. “Korupsi adalah musuh bangsa. Diperlukan langkah berani, termasuk hukum mati bagi koruptor kakap, seperti yang dijanjikan Presiden Prabowo,” tegasnya, Minggu (22/6).

Dalam maklumat tersebut, LIRA mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, serta KPK, digerakkan penuh untuk membasmi pengkhianat amanah rakyat. LIRA juga mendorong kolaborasi antara aparat, LSM, media massa, dan masyarakat sipil dalam memerangi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Selain penindakan, LSM LIRA menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi bagi generasi muda. Pemerintah didorong menanamkan nilai integritas melalui sekolah, pelatihan bela negara, serta organisasi kepemudaan sebagai bekal menuju Generasi Emas 2045 yang bersih dari praktik korupsi.

Lima maklumat antikorupsi ini dibacakan oleh Sekjen LSM LIRA Adam Irham dan Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin. Jusuf Rizal menegaskan, “Kami mengingatkan Presiden Prabowo untuk tidak abai terhadap janji politiknya. LIRA akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.”

 

Komentar