Kamis, 04 Juni 2026 | 09:04
NEWS

Ketua Umum LSM PIKAD: Jangan Batasi Jabatan Publik Berdasarkan Suku

Ketua Umum LSM PIKAD: Jangan Batasi Jabatan Publik Berdasarkan Suku
Ketua Umum LSM PIKAD, Hironimus Taime (Dok Askara)

ASKARA – Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime, menegaskan bahwa setiap pejabat publik, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk di Papua, tidak boleh membuat pernyataan yang bersifat dikotomis atau membatasi berdasarkan suku. Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi munculnya narasi pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya untuk Orang Asli Papua (OAP) secara penuh oleh sejumlah kepala daerah di Papua.

"Jadi pejabat di Indonesia atau di Papua sekalipun tidak boleh membuat pernyataan dikotomi atau pembatasan suku, karena konstitusi kita tidak mengenal itu," tegas Hironimus dalam keterangannya, Selasa (17/6).

Ia merujuk pada Pasal 6 UUD 1945 yang sebelumnya menyebutkan bahwa "Presiden adalah orang Indonesia asli", namun kemudian telah diamandemen menjadi “Presiden ialah Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya”. Perubahan tersebut menjadi dasar bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mengisi jabatan publik, selama memenuhi syarat konstitusional dan administratif.

Menurut Hironimus, dalam konteks Papua, memang ada pengaturan khusus melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang memberikan afirmasi kepada Orang Asli Papua. Namun, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, bukan untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota.

"UU Otsus hanya membatasi Orang Asli Papua Ras Melanesia yang bisa menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, karena pendekatannya budaya dan untuk memperkuat kearifan lokal. Tapi jabatan Bupati, Wali Kota, dan lainnya, tidak ada pembatasan suku," jelasnya.

Dalam hal penerimaan CASN, TNI, Polri, BUMN, sektor swasta, serta perekrutan calon legislatif (Caleg), lanjutnya, memang berlaku skema proporsional: 80 persen untuk Orang Asli Papua dan 20 persen untuk warga Papua kelahiran daerah tersebut yang orang tuanya berasal dari luar Papua. "Jadi, proporsinya jelas, tidak berarti menutup sama sekali untuk non-OAP yang lahir dan besar di Papua," katanya.

Ia mengingatkan agar para pejabat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik. “Jabatan publik itu harus dipahami baik-baik dulu sebelum bicara. Jangan bikin bias, apalagi diskriminatif. Pernyataan Walikota Jayapura atau Bupati Paniai sebelumnya yang membatasi 100 persen untuk OAP dalam penerimaan CPNS bisa mengundang somasi karena keliru dan tendensius," ujar Hironimus.

LSM PIKAD menyerukan agar semangat keadilan, kebhinekaan, dan perlindungan hak konstitusional tetap dijaga dalam setiap kebijakan publik, termasuk di Papua yang memiliki kekhususan tersendiri.

 

 

Komentar