Vonis Berat untuk Kelasi Satu Jumran: Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan dari TNI AL
ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL, atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025).
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain hukuman penjara, Jumran juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” ujar Arie.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara sejumlah barang bukti lain dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Terdakwa juga tetap ditahan selama proses hukum berjalan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Usai putusan dibacakan, Jumran tampak tenang tanpa menunjukkan ekspresi apa pun. Ia hanya menyampaikan pernyataan singkat bahwa ia “pikir-pikir” terkait kemungkinan mengajukan banding. Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
Dari sisi penuntutan, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menerima putusan tersebut dan menilai vonis telah sesuai dengan tuntutan.
“Odmil menerima terhadap putusan majelis tersebut,” kata Letkol Chk Sunandi.
Sebelumnya, dalam proses persidangan terungkap bahwa Jumran melakukan pembunuhan secara terencana. Ia menggadaikan motor untuk membiayai aksinya, memesan tiket transportasi untuk keberangkatan dan kepulangan, membeli kaos hitam untuk menyamar, hingga menggunakan air mineral guna menghilangkan sidik jari.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sejumlah kalangan berharap vonis ini menjadi peringatan tegas bahwa kejahatan terhadap jurnalis tak akan dibiarkan tanpa hukuman berat.

Komentar