TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51 Ribu Benih Lobster Ilegal di Perairan Sumbawa
ASKARA — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram bersama stakeholder terkait berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah perairan Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 19 orang nelayan asal Lampung dan 2 orang pengepul diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada PSDKP Provinsi NTB serta Tim SFQR Lanal Mataram tentang aktivitas ilegal nelayan BBL asal Lampung,” ungkap Komandan Lanal Mataram, Kolonel Marinir A. Hady Alhasny, dalam konferensi pers di Mako Lanal Mataram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Mataram dan PSDKP NTB melakukan operasi gabungan. Setelah melakukan briefing di Dusun Kalbir, tim bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran hasil tangkapan BBL.
“Saat penyergapan, salah satu nelayan bahkan berusaha menghilangkan barang bukti dengan menumpahkan styrofoam berisi BBL ke laut,” tambah Danlanal. Tim memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Mako Lanal Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 51.223 ekor benih bening lobster
- 1 unit mobil Toyota Innova hitam B1572 BYN
- Motor tempel 15 PK
- 12 unit tangki bahan bakar
- 15 unit handphone
- 2 karung jaring dan lampu longline
- 2 bilah sangkur
Sementara itu, 10 unit sampan yang digunakan para pelaku dititipkan kepada Ketua RW Dusun Liang Bagek, disaksikan oleh warga. Kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Setelah konferensi pers, Danlanal bersama Plh. Kadis Kelautan dan Perikanan NTB, BPSPL, dan Balai Karantina NTB melepasliarkan seluruh benih lobster ke Perairan Aruna Senggigi, Lombok Barat.
Tindakan penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum—sebagaimana diatur dalam Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 dan UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan—namun juga merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan lokal.
“TNI AL berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Ini bagian dari implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar jajaran terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan,” tegas Kolonel Hady.
Masyarakat pun diajak untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya laut demi keberlanjutan ekonomi bangsa.

Komentar