Presiden Prabowo Diminta Evaluasi dan Batalkan IUP di Pulau Kecil
Bongkar Sindikat Mafia IUP Tanpa Tebang Pilih
ASKARA-Rakyat Indonesia mendukung penuh langkah Presiden Prabowo untuk mengevaluasi seluruh ijin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil.
Hal itu disampaikan politisi perempuan PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, Rabu (11/6/2025) merespon langkah Presiden Prabowo mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Rieke yang juga anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan kepala negara dalam menjaga lingkungan, terurtama gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan benteng pertahanan dan keamanan negara.
“Saya yakin Presiden Prabowo yang berlatarbelakang prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI,” kata Rieke. .
Dia menegaskan pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat, bukan ruang hampa, namun merupakan ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan dari sosiologis dan historis Indonesia.
Menurutnya seluruh menteri kabinet Merah Putih selaku pembantu presiden, harus memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan berbagai kebijakannya.
“Saya yakin rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh pada Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh ijin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil,” tegasnya.
Ia pun menyebutkan pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Putusan MK No.35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil.
“Saatnya tindakan negara atas praktek tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Rieke mengatakan bahwa pengelolaan pulau kecil, seperti penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan. Ijin Usaha pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU dan Putusan MK.
Rieke menegaskan jika ada pejabat di pemerintah pusat dan daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil, itu artinya telah secara terbuka melawan presiden dan mengkhianati konstitusi.
Oleh karena itu, dirinya meminta Presiden Prabowo mengevaluasi dan membatalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil dan membongkar sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih. (dry)

Komentar