Rabu, 22 Juli 2026 | 04:49
NEWS

Pemerintah Izinkan Tambang PT Gag Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Ini Alasannya

Pemerintah Izinkan Tambang PT Gag Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Ini Alasannya
Lokasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya (Dok. Greenpeace)

ASKARA - Pemerintah memutuskan tetap mengizinkan operasi pertambangan PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, meski menghadapi kritik dari berbagai pihak terkait dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang pulau-pulau kecil.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, hanya PT Gag yang diizinkan melanjutkan kegiatan usahanya. Empat perusahaan lain, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, resmi dicabut izinnya.

“PT Gag masih diizinkan karena dinilai memenuhi ketentuan Amdal dan tata kelola limbah yang baik. Kami sudah tinjau langsung, dan hingga kini tidak ditemukan pelanggaran atas dokumen lingkungan yang dimiliki,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi ketat operasional PT Gag. “Itu adalah bagian dari aset negara. Arahan Presiden, pengawasan harus ketat,” ujarnya.

Namun, keputusan ini menuai sorotan karena Pulau Gag, lokasi operasi PT Gag, hanya seluas 60 km²—jauh di bawah ambang batas 2.000 km² yang didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pulau kecil. Pasal 23 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, riset, pariwisata, perikanan, dan pertahanan. Pertambangan tidak disebut sebagai prioritas.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Bahlil enggan memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut bahwa lokasi tambang tidak berada di kawasan konservasi maupun geopark, dan jaraknya cukup jauh dari destinasi wisata seperti Pulau Piaynemo.

Sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel sejak 5 Juni 2025 untuk melakukan verifikasi lapangan. Kini, setelah evaluasi dianggap selesai, perusahaan tersebut kembali diizinkan beroperasi.

PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 2017, dengan wilayah operasi seluas 13.136 hektare berdasarkan SK Menteri ESDM. Perusahaan ini telah memiliki dokumen Amdal sejak 2014 dan adendum terbaru pada 2024. Namun, hingga kini, PT Gag belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Sementara itu, keempat perusahaan lain yang izinnya dicabut sebagian besar belum beroperasi secara penuh atau belum memenuhi syarat lingkungan. Pemerintah berharap pencabutan izin ini menjadi langkah korektif dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

 

 

Komentar