Digerebek! Gudang Oplosan Miras di Bogor Simpan 160 Jeriken Ciu
ASKARA - Polisi menggerebek sebuah gudang pengoplosan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Kabupaten Bogor, petugas berhasil menyita 160 jeriken miras jenis ciu siap edar.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan minuman keras oplosan di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, di lokasi pada Sabtu (7/6/2025).
Selain ratusan jeriken ciu, polisi juga menyita 1.000 tutup botol minuman berbagai warna, 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, serta tiga set alat pengukur kadar alkohol yang digunakan untuk mencampur miras oplosan. Dari pengakuan pelaku, oplosan tersebut dibuat dengan mencampur satu galon ciu dengan satu galon air mineral.
Lima orang turut diamankan dalam penggerebekan ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik gudang, pekerja pengoplos, hingga pengirim barang.
“Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Satu sebagai pemilik gudang, dua sebagai karyawan pengoplos, dan dua lainnya sebagai pengirim hasil oplosan,” jelas Kompol Dede.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait distribusi barang tanpa izin edar. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.

Komentar