Kamis, 04 Juni 2026 | 10:10
COMMUNITY

Pemakzulan Gibran: Jalan Konstitusional Bangsa

Pemakzulan Gibran: Jalan Konstitusional Bangsa
Gibran Rakabuming Raka (ant)

ASKARA - Pemakzulan bukan kudeta, bukan pula bentuk pengkhianatan. Ia adalah instrumen konstitusional untuk menjaga kewarasan demokrasi. Jika Filipina bisa memakzulkan wakil presidennya, Indonesia tak boleh alergi terhadap koreksi kekuasaan. Demi masa depan yang bermartabat, bangsa ini pantas dipimpin oleh sosok yang punya visi, bukan sekadar bagi-bagi gimmick.

Ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerima surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kita patut mencatatnya bukan sebagai kegaduhan politik belaka, melainkan sebagai preseden penting dalam pendidikan demokrasi Indonesia.

Pemakzulan atau impeachment bukanlah tindakan inkonstitusional. Justru sebaliknya, ia adalah mekanisme legal dalam sistem presidensial kita yang tertuang dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, jika terbukti melanggar hukum, melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Artinya, pemakzulan bukan sekadar dimensi politik, tapi memiliki pijakan hukum dan etika yang sangat kuat. Maka, mengusulkan pemakzulan bukanlah tindakan subversif, melainkan langkah korektif dalam sistem demokrasi yang sehat. Jika Filipina bisa melakukannya dalam bingkai konstitusi, mengapa Indonesia tidak?

Pertanyaan besarnya: apa yang mendasari lahirnya usulan pemakzulan Gibran?

Publik tentu tak lupa bagaimana proses menuju pencalonan Gibran sebagai wakil presiden penuh kontroversi. Mulai dari perubahan mendadak atas tafsir batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga posisi sang ayah sebagai Presiden yang seakan diam ketika integritas kelembagaan hukum diuji. MK kala itu dipimpin oleh pamannya sendiri perkara ini saja sudah cukup mencoreng semangat keadilan substantif.

Bagi sebagian kalangan, Gibran adalah simbol dari matinya meritokrasi dan suburnya politik dinasti. Di tengah kegelisahan rakyat akan masa depan demokrasi, hadirnya figur wakil presiden muda ini malah menjadi beban moral kolektif. Bukan karena usianya, tapi karena proses yang mengantarkannya ke posisi tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Dalam sistem demokrasi modern, wakil presiden idealnya adalah figur yang mampu menawarkan gagasan, mengimbangi presiden dengan pemikiran segar, serta menjadi representasi masa depan bangsa. Bukan sekadar selebritas politik yang tampil membagi-bagikan susu, skincare, atau membuat konten media sosial demi popularitas kosong.

Sebagian masyarakat yang kritis tentu berhak bertanya: apakah yang ditawarkan Gibran selama menjabat? Apakah ia menunjukkan kapasitas gagasan yang mampu menjawab kompleksitas persoalan bangsa? Apakah ia sudah tampil sebagai simbol persatuan dan etika politik? Jika tidak, maka dorongan untuk memakzulkan Gibran bukan sekadar desakan emosional, tetapi ekspresi dari kegelisahan konstitusional yang sah dan rasional.

Tentu, proses pemakzulan tidak mudah. Butuh waktu, energi, dan dukungan politik yang besar. Namun, dalam demokrasi, keberanian untuk mengoreksi adalah bagian dari semangat reformasi. Bukankah kita dulu meruntuhkan rezim otoriter demi sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat?

Mereka yang menyebut upaya ini sebagai tindakan pembangkangan, sebaiknya membaca ulang sejarah dan konstitusi. Demokrasi bukan sekadar soal siapa yang menang, tapi juga tentang bagaimana proses itu dijalankan secara adil. Ketika prosesnya cacat, hasilnya pun pantas dipersoalkan.

Jangan sampai bangsa ini jatuh dalam jebakan oligarki yang membungkus dirinya dengan kemasan demokrasi. Jangan pula kita membiarkan institusi-institusi negara dikangkangi oleh kepentingan kekeluargaan dan kekuasaan yang menolak kritik.

Jika pemakzulan Gibran benar-benar terjadi, ia bukan akhir dari demokrasi, tapi justru permulaan baru di mana koreksi terhadap kekuasaan tidak lagi dianggap tabu.

Di tengah krisis kepercayaan terhadap elite politik, pemakzulan menjadi pelajaran bahwa kekuasaan bisa digugat secara konstitusional. Ia adalah bukti bahwa rakyat masih punya suara, dan bahwa hukum masih bisa bicara lebih lantang daripada politik pencitraan.

Masa depan Indonesia terlalu penting untuk diserahkan pada figur yang hanya menjual popularitas tanpa kapasitas. Jika bangsa ini ingin berdiri tegak sebagai negara demokratis yang matang, maka keberanian untuk memakzulkan adalah cermin kedewasaan, bukan tanda permusuhan.

Sudah waktunya kita menuntut lebih dari sekadar wajah muda yang viral. Kita butuh pemimpin, bukan poster boy. Kita butuh gagasan, bukan gimmick. Kita butuh wakil presiden yang mengerti bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat warisan kekuasaan.

Dan jika jalan konstitusi bernama pemakzulan adalah jawabannya, maka marilah kita lewati jalan itu dengan kepala tegak dan niat jernih: demi Indonesia yang lebih adil, lebih waras, dan lebih bermartabat. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar