Selasa, 15 Juli 2025 | 02:17
NEWS

Majelis Tarjih Muhammadiyah Jateng Gagas Fikih Kesehatan Reproduksi dan Monetisasi Digital untuk SDGs

Majelis Tarjih Muhammadiyah Jateng Gagas Fikih Kesehatan Reproduksi dan Monetisasi Digital untuk SDGs
Majelis Tarjih Muhammadiyah Jateng

ASKARA – Dalam rangka merespons tantangan zaman dan mendukung agenda global Sustainable Development Goals (SDGs), Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Fikih Kesehatan Reproduksi dan Fikih Monetisasi”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Yusuf, Lantai 3, RS Roemani Muhammadiyah Semarang dan menjadi langkah awal menuju forum Musyawarah Ulama Tarjih se-Jawa Tengah yang akan digelar Juli mendatang di Temanggung.

FGD ini menjadi wujud progresif Muhammadiyah dalam menjawab dinamika kontemporer dengan menjembatani antara warisan fikih klasik (turats) dan problematika kehidupan umat masa kini. Kegiatan yang diprakarsai oleh Majelis Tarjih PWM Jateng ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga laboratorium intelektual untuk merekonseptualisasi pemikiran keislaman dalam konteks kesehatan reproduksi dan ekonomi digital.

Sejumlah tokoh penting hadir sebagai pengarah dan narasumber. Di antaranya, Prof. Dr. Ahwan Fanani dan Ruswa Darsono selaku Wakil Ketua Majelis Tarjih PWM Jateng, serta para penyusun naskah seperti Dr. Agus Bahauddin, M.Hum, Dr. Ummul Baroroh, M.Ag, dan Istianah Lc., M.Hum. Mereka menggagas pembaharuan fikih yang tidak hanya mengakar pada dalil-dalil klasik, tetapi juga membumi dalam konteks sosial-kultural masyarakat modern.

Pada sesi pembahasan Fikih Kesehatan Reproduksi, Majelis Tarjih menggandeng Majelis Pelayanan Kesehatan Umum (MPKU) PWM Jateng yang secara khusus menugaskan dua dokter spesialis kebidanan dan kandungan: dr. Ariapriya Yoga Rezha, Sp.OG (RS Darul Istiqamah Muhammadiyah Kendal) dan dr. Aristop Farabi, Sp.OG (RS Roemani Semarang). Keduanya memberikan perspektif medis tentang pentingnya panduan fikih yang menyeluruh—dari masa pubertas, pernikahan, kehamilan, hingga menopause—yang selaras dengan sains kedokteran dan nilai-nilai Islam.

Pendekatan ini merupakan cerminan dari upaya Muhammadiyah untuk menghadirkan fikih yang transformatif dan berorientasi pada perlindungan serta pemuliaan perempuan, sebagaimana semangat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dalam diskusi, ditekankan pentingnya pemahaman fikih yang adaptif dan responsif terhadap tantangan kesehatan reproduksi perempuan Muslimah yang semakin kompleks.

Sementara itu, topik Fikih Monetisasi menjadi sorotan tersendiri di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Para peserta FGD membahas status hukum penghasilan dari platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya dalam bingkai maqashid syariah. Diskusi mengacu pada referensi penting seperti kitab Amwal (HPT 1), Fikih Informasi dan Etika Bisnis (HPT 3), fatwa tentang Google Adsense (TJA), serta prinsip-prinsip etika bisnis Islam.

Isu-isu seperti kehalalan konten, keabsahan penghasilan melalui monetisasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual dalam era digital menjadi pembahasan yang sangat relevan, terlebih dalam konteks meningkatnya jumlah konten kreator Muslim di Indonesia. Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern berupaya menyusun pedoman hukum syariah agar umat tidak terjebak dalam zona abu-abu hukum yang dapat mengancam integritas keuangan syariah.

Kegiatan ini dipersiapkan secara matang oleh Tim Asistensi Musyawarah Wilayah Tarjih dari mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) Pondok Hajjah Nuriyah Shobron, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Para asisten muda seperti Aryani Ikasari, Wika Andeska, Davi Arham, dan Ardhansyah turut memperkaya diskusi dengan perspektif segar dari generasi alpha.

Dr. Isman, M.Ag selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada MPKU PWM Jateng yang telah memberikan dukungan penuh. Ia menegaskan bahwa forum ini adalah cikal bakal dari lahirnya produk fikih modern Muhammadiyah yang kokoh secara metodologis dan luwes secara praksis.

Hasil dari FGD ini akan dirumuskan dalam bentuk naskah acuan yang dibawa ke halaqah pra-Musywil di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Juni 2025, sebelum akhirnya dibahas dan ditetapkan dalam forum akbar Musyawarah Ulama Tarjih se-Jawa Tengah yang akan digelar di Temanggung pada 12–13 Juli 2025.

Melalui kegiatan ini, Muhammadiyah menunjukkan konsistensinya dalam menyinergikan nilai-nilai Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tantangan global, sekaligus meneguhkan perannya sebagai pelopor fikih yang progresif, moderat, dan solutif. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar