Senin, 16 Juni 2025 | 06:54
NEWS

TNI Dikerahkan untuk Jaga Kejaksaan, Menuai Kritik dari Kelompok Sipil

TNI Dikerahkan untuk Jaga Kejaksaan, Menuai Kritik dari Kelompok Sipil
Defile anggota TNI (Dok Askara)

ASKARA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mendapat tugas baru untuk menjaga kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Instruksi ini tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan personel serta alat perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, membenarkan adanya pengamanan dari TNI. "Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," ujarnya, Minggu (11/5).

Menurut Harli, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Namun, kebijakan ini segera memicu penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras kebijakan tersebut. Mereka menilai pengerahan prajurit TNI untuk menjaga institusi kejaksaan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang TNI, Undang-Undang Kejaksaan, dan Konstitusi Republik Indonesia.

"Kerangka kerja sama bilateral ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan landasan pengerahan pasukan," ujar Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mewakili koalisi. "Ini bentuk intervensi militer di ranah sipil, khususnya dalam penegakan hukum, dan berpotensi mengganggu independensi kejaksaan," tambahnya.

Koalisi menilai bahwa jika memang diperlukan, pengamanan kejaksaan seharusnya dilakukan oleh satuan pengamanan internal, bukan oleh aparat militer. Mereka mendesak agar Panglima TNI segera mencabut telegram tersebut dan mengembalikan peran TNI pada fungsi pertahanan.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pengerahan prajurit dilakukan berdasarkan kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang telah diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.

"Perbantuan ini merupakan bagian dari delapan ruang lingkup kerja sama, mulai dari pelatihan, pertukaran informasi, hingga dukungan hukum dan pemanfaatan sarana prasarana," jelas Kristomei.

Iya menegaskan bahwa segala bentuk dukungan TNI dilakukan atas permintaan resmi dan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “TNI selalu menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergi antar-lembaga,” tandasnya.

Meski demikian, perdebatan terkait keterlibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil kembali mencuat, memperlihatkan pentingnya kejelasan batas-batas peran militer dalam sistem demokrasi dan penegakan hukum Indonesia.

 

 

Komentar