IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV
ASKARA — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV yang diumumkan Kejaksaan Agung RI melalui siaran pers bernomor PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025. Dalam pernyataan resminya, IJTI menyatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, namun menyoroti potensi kriminalisasi kerja jurnalistik.
"IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta," demikian pernyataan resmi IJTI yang diterima redaksi, Selasa (22/4).
Namun, IJTI menilai penetapan tersangka terhadap insan pers berdasarkan pemberitaan yang dianggap merintangi penyidikan berpotensi menimbulkan preseden buruk.
"IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai 'berita negatif' yang merintangi penyidikan," tegas IJTI.
IJTI juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap produk jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers. "Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers," lanjut IJTI.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, IJTI menekankan bahwa segala bentuk sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat proses pidana.
Langkah yang diambil Kejaksaan, kata IJTI, bisa menjadi "preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan."
Sebagai penutup, IJTI menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menjunjung etika jurnalistik dan menjaga independensi, serta meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers. "Kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," tandas IJTI.

Komentar