Senin, 15 Juni 2026 | 23:16
NEWS

25 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Langkah Reformasi atau Abuse of Power?

25 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Langkah Reformasi atau Abuse of Power?
Ilustrasi jabatan sipil dan Polri (Dok Panca)

ASKARA — Penunjukan 25 perwira polisi aktif untuk menempati jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil menuai kontroversi. Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 yang menyatakan bahwa anggota aktif Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, Guru Besar Universitas Nasional sekaligus mantan Menteri PAN-RB dan Duta Besar RI, menyampaikan kritik keras terhadap wacana revisi UU Polri yang dinilainya justru berpotensi melegalkan penyimpangan hukum yang sudah terjadi. Dalam wawancara dengan Forum Keadilan TV bertajuk "Niat Jahat RUU Polri Melegalkan Penyimpangan Kepolisian Republik Indonesia", Yuddy menyebut revisi ini bukan kehendak Presiden Prabowo Subianto.

“Saya yakin 100 persen, ini bukan kemauan Presiden. Bisa jadi Presiden hanya percaya pada sistem, tanpa tahu bahwa sistemnya telah menyimpang,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (22/4).

Yuddy merujuk pada telegram Kapolri tertanggal 12 Maret 2025 sebagai bukti nyata pelanggaran, yang secara langsung menunjuk 25 perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata abuse of power dan bertentangan dengan semangat reformasi 1998.

“Ini bukan indikasi lagi, ini sudah menjadi fakta yang bertentangan dengan hukum,” tegas Yuddy.

Menurutnya, Polri terkesan ingin menjadi superbody yang mengintervensi sektor sipil. Ia menilai, yang dibutuhkan saat ini bukan revisi UU, tetapi evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan undang-undang yang ada. Selama hampir tiga dekade, belum ada evaluasi kelembagaan menyeluruh terhadap Polri.

Yuddy juga mengingatkan bahaya pembiaran terhadap penyimpangan tersebut. Ia mencontohkan reformasi total kepolisian di Georgia awal 2000-an akibat degradasi moral yang parah, meski menurutnya situasi Polri saat ini belum separah itu. Namun, gejala-gejala penurunan integritas sudah terlihat dari banyaknya kasus besar yang melibatkan petinggi Polri.

Berdasarkan data World Internal Security Police Index (WISPI), Indonesia hanya berada di peringkat ke-63 dari 120 negara, dengan skor 0,51, jauh tertinggal dari Singapura yang menempati posisi ke-4 dengan skor 0,84.

“Kalau kita membiarkan polisi melangkah ke luar batas, kita sedang mengikis kepercayaan publik. Ini bukan hanya soal birokrasi, tapi soal marwah negara hukum,” kata Yuddy.

Ia menutup dengan seruan kepada seluruh elemen bangsa—dari internal Polri, pemerintah, DPR, hingga masyarakat sipil—untuk bersama-sama mengawal reformasi Polri. “Reformasi Polri bukan urusan Presiden saja. Ini tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

 

 

Komentar