Koperasi Harus Tumbuh dari Bawah, Bukan Dipaksakan dari Atas
ASKARA - Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menegaskan bahwa semangat koperasi sejati adalah tumbuh dari bawah oleh inisiatif rakyat, bukan diciptakan melalui desain top-down oleh pemerintah. Ketika koperasi dibentuk hanya karena dorongan dana atau program pemerintah, maka yang tercipta bukanlah partisipasi, tetapi ketergantungan.
"Koperasi itu hak rakyat. Ia bukan perpanjangan tangan negara. Bila didikte dari atas, ia kehilangan rohnya sebagai wadah demokrasi ekonomi rakyat," ujar Suroto di Jakarta, dikutip Kamis (17/4).
Suroto menilai Kopdes Merah Putih yang didanai dari APBN, APBD, dan APBDes serta pinjaman luar, merusak kemandirian, demokrasi, dan otonomi masyarakat.
Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah seperti mengulang kebijakan Orde Baru ketika membangun Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang kemudian diintegrasikan dengan Koperasi Unit Desa (KUD), yang mati suri ketika privilege-nya dicabut dengan keluarnya Inpres No. 18/1998.
Kegagalan KUD disebabkan pengembangannya banyak diintervensi, dan pendiriannya hanya demi mendapat fasilitas dari pemerintah. Koperasi, apapun itu jenisnya, mestinya dikembangkan di atas organisasi yang baik. Koperasi itu adalah entitas bisnis otonom, dan secara administrasi publik merupakan badan hukum privat yang diakui oleh negara.
Ia menyebutkan bahwa koperasi tidak bisa disamakan dengan BUMN atau lembaga birokrasi. Koperasi adalah badan hukum privat yang semestinya bebas dari intervensi politik dan kontrol administratif negara, meski tetap tunduk pada regulasi publik.
Kritik pada Tambahan Anggaran Pengawasan
Terkait rencana Kementerian Koperasi yang akan meminta tambahan anggaran hingga Rp 1,2 triliun untuk pelatihan 240.000 pengawas koperasi (3 orang untuk masing-masing dari 80.000 koperasi), Suroto mengingatkan agar anggaran negara tidak dijadikan "ladang proyek."
"Mengapa koperasi yang seharusnya milik rakyat, justru dibebani biaya negara begitu besar hanya untuk mengawasi? Pengawasan internal seharusnya tumbuh dari mekanisme demokrasi anggota, bukan dari struktur birokrasi negara," tegasnya.
Ia menyarankan agar dana sebesar itu lebih baik digunakan untuk membina koperasi-koperasi yang sudah eksis dan terbukti aktif, daripada membangun ribuan koperasi baru yang belum tentu bisa mandiri atau berkelanjutan.
Sebagai solusi, Suroto menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan koperasi, pelatihan manajemen usaha, dan literasi ekonomi berbasis komunitas.
"Jangan buru-buru bentuk koperasi baru. Kuatkan dulu ekosistemnya. Libatkan akademisi, pesantren, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil agar koperasi lahir dari kebutuhan riil, bukan sekadar angka di atas kertas," ucapnya.
Arah Kebijakan Perlu Dievaluasi
Program Kopdes Merah Putih semestinya menjadi momentum membangun ekonomi gotong royong di desa, bukan menjadi proyek besar yang hanya mengulang kegagalan masa lalu. Evaluasi mendalam terhadap pendekatan, anggaran, dan pelibatan masyarakat harus segera dilakukan sebelum uang negara habis tanpa hasil.
Dengan kemandirian koperasi yang sejati dan partisipasi masyarakat yang tulus, cita-cita ekonomi kerakyatan bisa kembali menemukan relevansi dan kekuatannya di tengah tantangan global saat ini.
Seperti diberitakan, Kementerian Koperasi akan meminta anggaran tambahan lebih dari Rp 1,2 triliun untuk menyiapkan pengawas dalam program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Rencananya akan ada 3 pengawas pada masing-masing 80.000 koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert HO Siagian berharap, ada tambahan anggaran dari APBN pada bulan Juli. Angka Rp 1,2 triliun muncul dari perhitungan biaya pelatihan yang sebesar Rp 5 juta per orang.
Permintaan tambahan anggaran tersebut baru berasal dari Deputi Pengawasan, jika ditambah dengan deputi lain maka nilainya bisa lebih besar.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih belum mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan karena masih dalam tahap efisiensi.

Komentar