Bolehkah Zakat Fitrah Menggunakan Uang? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Khalid Basalamah
ASKARA - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan, bolehkah zakat fitrah dibayarkan dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Berikut adalah pandangan dari dua tokoh Islam terkenal, Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Khalid Basalama, mengenai hal ini:
Pandangan Ustadz Adi Hidayat (UAH)
Menurut Ustadz Adi Hidayat, mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, kurma, atau gandum.
“Mayoritas ulama memberikan pandangan, karena zakat disebut menggunakan makanan pokok, maka yang diutamakan adalah makanan, bukan uang,” tegas UAH dalam sebuah video di kanal YouTube.
Hal ini sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi fakir miskin di hari raya Idul Fitri. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerimanya. Ini didasarkan pada prinsip kemaslahatan, yaitu jika uang lebih bermanfaat bagi penerima zakat, maka bisa digunakan.
Menurutnya, sebagian ulama khawatir zakat dengan uang dapat mengurangi esensi tujuan zakat fitrah, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan di hari raya.
“Tiba-tiba dikasih uang dibelikan pulsa. Apalagi sekarang lebih baik tidak makan dari dari pada tidak punya pulsa,” katanya sambil bercanda.
UAH menekankan bahwa esensi zakat fitrah adalah membantu fakir miskin, sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian jiwa.
Pandangan Ustadz Khalid Basalamah
Hal senada dikatakan oleh Ustadz Khalid Basalamah bahwa zakat fitrah yang paling utama adalah dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Ia lebih cenderung pada pendapat bahwa zakat fitrah harus dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan kebiasaan Rasulullah dan para sahabat.
Menurutnya, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok lebih langsung memenuhi kebutuhan dasar penerima zakat. Jika ingin memberikan uang kepada fakir miskin, bisa dilakukan dalam bentuk sedekah biasa, bukan sebagai zakat fitrah.
Ia menyatakan bahwa jika penerima zakat memiliki kebutuhan yang lebih mendesak terhadap salah satu dari kedua bentuk tersebut, maka lebih utama memberikan zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan penerima
Secara umum, kedua ustadz sepakat bahwa zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok adalah yang paling utama, sesuai dengan sunnah Rasulullah saw. Namun, dalam kondisi tertentu, zakat fitrah dengan uang dapat diperbolehkan, terutama jika lebih bermanfaat bagi penerima zakat.

Komentar