Perhutani KPH Bandung Utara Teken Perjanjian Sewa dengan PT Indomarco Prismatama
ASKARA – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara resmi menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Indomarco Prismatama untuk pemanfaatan tanah dan bangunan di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Penandatanganan ini berlangsung pada Kamis (27/3) dan dihadiri oleh jajaran manajemen dari kedua belah pihak.
Administratur KPH Bandung Utara, Dedy S.J. Mulyanto, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset Perhutani dengan tetap menjaga kelestarian serta kondisi bangunan sesuai kesepakatan. “Kami berharap kerja sama ini berjalan baik, aset tetap terawat, dan digunakan sesuai fungsinya. Kepastian hukum dalam perjanjian ini penting agar semua pihak menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujarnya.
Dedy menambahkan bahwa perjanjian sewa ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi pemanfaatan aset.
Branch Manager PT Indomarco Prismatama, Dedi Yusuf Apriadi, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan Perhutani. “Kami berterima kasih atas kesempatan ini. Dengan perjanjian ini, kami dapat memanfaatkan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha yang diharapkan memberi manfaat bagi semua pihak,” katanya.
Perjanjian ini menjadi langkah strategis bagi Perhutani dalam mengelola aset secara produktif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pemanfaatan lahan yang lebih optimal.

Komentar