Tragedi Berdarah Way Kanan
PBHI Soroti Pemanfaatan Lahan Jadi Arena Sabung Ayam dan senpi
ASKARA-Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) selain mengkritisi tragedi penembakan tiga aparat kepolisian Way Kanan yang dilakukan dua oknum TNI, juga membeberkan sisi lain yakni pemanfaatan lahan di Register 44/45 Way Kanan yang tidak transparan, bahkan ilegal serta penyalahgunaan senjata api (senpi).
Terkait pemanfaatan lahan, PBHI menegaskan bahwa dari hasil penelurusan, wilayah Register 44/45 Way Kanan merupakan wilayah PT Inhutani V yang sejatinya dimanfaatkan secara komersil dan transparan demi pendapatan BUMN dan Negara. Namun pada kenyataannya tidak demikian.
“Akan tetapi, banyak praktik pemanfaatan lahan yang dilakukan secara tidak terbuka bahkan ilegal karena tidak tercatat, siapa penerima manfaatnya, berapa nilai yang dihasilkan, dan kemana uang yang didapatkan,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani, Rabu (19/3/2025).
Adapun lokasi perjudian sabung ayam (TKP penembakan tiga anggota Polri) yang berada di Register 44/45, menurut Julius jelas melanggar hukum. Sebab tidak sesuai dengan mandat PT Inhutani selaku BUMN, karena perjudian adalah tindak pidana yang diatur Pasal 303 KUHP.
“Sebab uang hasil perjudian sabung ayam tidak mungkin disetorkan kepada BUMN sebagai pendapatan. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, PBHI meminta agar tragedi Way Kanan harus dijadikan momentum bagi KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi di atas lahan BUMN, PT Inhutani. Kementerian BUMN pun harus bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan secara ilegal di Register 44/45. Dann sekaligus menjadi penguji apakah TNI akan tunduk pada supremasi sipil dengan proses penegakan hukum oleh KPK RI dan Kejaksaan Agung sebagaimana digadang oleh RUU TNI. Atau justru sebaliknya, menegaskan impunitas sehingga memastikan terjadinya keberulangan. Selain itu, PBHI pun meminta Presiden Prabowo dan Panglima TNI bersikap.
“Presiden Prabowo harus turun dan bersikap tegas terhadap tragedi berdarah ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun harus bertanggung jawab penuh, selain demi menjaga marwah akar kemiliteran dalam dirinya, juga memastikan TNI tetap tegak lurus pada mandat konstitusi, dan Anggotanya tetap profesional. Utamanya, menjaga tugas dan komitmen terhadap sinergitas TNI - Polri saat ini dan di masa depan,” tegas Julius.
Sedangkan mengenai peristiwa penembakan dua oknum TNI (pemilik judi sabung ayam) yang mengakibatkan tiga anggota Polri tewas, PBHI berduka cita dan mengutuk keras tragedi tersebut.
Menurut Julius peristiwa berdarah di Way Kanan itu menambah rekam jejak buruknya sikap tindak dan perilaku Anggota TNI di ranah sipil. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit harus menaruh perhatian dan dukungan penuh terhadap 3 martirnya, bukan hanya dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan Istri dan anak korban.
PBHI mencatat bahwa tindakan brutal Anggota TNI, sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 kasus kekerasan yang meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi, mulai dari kasus kejahatan sipil yang ringan hingga pelanggaran HAM berat.
Tak itu saja, perhimpunan ini juga menyoroti bahwa kejahatan umum (selain perang) yang dilakukan Anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer. Sebut saja, kericuhan Perwakilan TNI di Kantor KPK dalam kasus Korupsi Basarnas, dan lainnya.
“Ini bukti bahwa TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi peradilan militer (UU No. 31 Tahun 1997), termasuk memastikan Anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil serta tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil.,” tegas Julius.
Dia melanjutkan, Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 Anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang) tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer. Dan jka tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan masyarakat umum lah yang berada pada posisi terancam keselamatannya.
PBHI juga menyoroti sisi lain dari tragedi Way Kanan yaitu penggunaan senpi. Juius mengatakan, problem fundamental dari banyak kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota TNI adalah penyalahgunaan senpi.
“Dalam setiap tragedi penembakan oleh Anggota TNI, selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan Senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi. Meski di Papua jelas berbeda, terang benderan unsur komando dan operasi TNI namun tidak pernah dievaluasi apalagi diadili dengan Pelanggaran Berat HAM,” ungkapnya.
Dalil ini, menurutnya, diartikan bahwa penggunaan Senpi Anggota TNI berbasis personal, bukan profesional. Jadi, meski tidak dalam menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas Senpi TNI.
Namun, sampai saat ini, lanjut Julius, belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan Senpi Anggota TNI. Perlu ditegaskan, jika Anggota TNI sedang "bebas tugas" tidak menjalankan OMP atau OMSP maka tidak difasilitasi dengan Senpi. Profesionalitas dalam penggunaan Senpi artinya Senpi hanya digunakan secara profesional untuk menjalankan tugas OMP atau OMSP.
“Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Senpi termasuk memastikan tidak ada Senpi di saat tidak bertugas OMP atau OMSP,” harapnya. [dry].

Komentar