Prioritaskan Kelancaran Mobilitas Mudik Lebaran 2025
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan di Sumut
ASKARA – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Sumatera Utara selama arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada 7 Maret 2025 dan berlaku mulai 21 Maret hingga 8 April 2025.
Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, mengatakan pembatasan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik. "Kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan gandengan, serta angkutan bahan tambang dan material bangunan dilarang melintas di ruas jalan utama," ujarnya di Medan, Kamis (13/3/2025).
Ruas jalan yang dibatasi meliputi jalur Batas Aceh–Medan–Riau, Medan–Berastagi, serta Pematang Siantar–Parapat–Porsea. Namun, kendaraan pengangkut BBM, gas, sembako, hewan ternak, uang tunai, serta kendaraan penanganan bencana tetap diizinkan beroperasi.
147 Titik Rawan di Jalur Mudik
Selain pembatasan angkutan barang, Dishub Sumut dan Tim Terpadu telah memetakan 147 titik rawan di jalur mudik, terdiri dari 76 titik rawan kecelakaan, 47 titik rawan macet, dan 24 titik rawan longsor. Jumlah ini meningkat dibanding survei Natal dan Tahun Baru 2024 yang mencatat 120 titik rawan.
"Titik-titik ini telah diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, dengan langkah antisipasi seperti pemasangan rambu tambahan dan penyediaan jalur alternatif," kata Agustinus. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau kondisi wilayahnya.
Ramp Check dan Pengawasan ODOL
Dishub Sumut juga telah melakukan Ramp Check atau uji kelaikan kendaraan umum. Pemeriksaan tahap I berlangsung pada 25–27 Februari, dan akan dilanjutkan pada 22–24 Maret serta 5–7 April 2025. Selain angkutan darat, pengecekan juga dilakukan terhadap kapal penyeberangan di Danau Toba.
Terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Agustinus menegaskan pentingnya penegakan aturan hingga ke bengkel-bengkel modifikasi ilegal. "Kami ingin memastikan kendaraan yang melintas memenuhi standar keselamatan," tegasnya.
Di sektor angkutan penyeberangan, Dishub Sumut memastikan sistem tiket online diterapkan untuk mencegah antrean panjang dan praktik percaloan. Ketersediaan transportasi lanjutan di terminal dan pelabuhan juga diperhatikan agar pemudik tidak mengalami kesulitan.
"Kami berharap semua pihak bekerja sama agar arus mudik berjalan lancar, minim kecelakaan, dan bebas dari gangguan bencana," pungkas Agustinus.

Komentar