Kamis, 18 Juni 2026 | 02:43
NEWS

12 Tahun Berjuang, Khoe Seng Seng Masih Mencari Keadilan atas Pemutusan Listrik di ITC Mangga Dua

12 Tahun Berjuang, Khoe Seng Seng Masih Mencari Keadilan atas Pemutusan Listrik di ITC Mangga Dua
ITC Mangga Dua (Dok Freepik)

ASKARA – Khoe Seng Seng, seorang pedagang di ITC Mangga Dua, masih terus berjuang mencari keadilan setelah 12 tahun berjuang melawan pemutusan listrik yang dilakukan pengelola gedung, PT Jakarta Sinar Intertrade, bagian dari Sinar Mas Group. Pemutusan ini terjadi setelah para pedagang menolak kenaikan service charge yang dinilai sepihak oleh pengelola.

Kasus ini bermula pada April 2013, ketika para pemilik kios yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua menolak kenaikan service charge. Meskipun Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kenaikan tarif harus mendapat persetujuan dari anggota PPRS, pengelola gedung tetap menaikkan tarif tanpa kesepakatan.

Puncaknya terjadi pada 2 September 2013, ketika pengelola memutus aliran listrik sekitar 1.000 kios, termasuk milik Khoe Seng Seng di lantai 2 Blok B No. 42, saat mediasi sedang berlangsung di Polres Jakarta Utara. Pemutusan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Sebelumnya, Khoe Seng Seng juga mengalami pemutusan listrik pada 2010 karena menolak kenaikan service charge, tetapi setelah melakukan protes, aliran listrik kembali disambungkan. Sejak itu, ia tetap membayar tarif lama hingga akhirnya listriknya kembali diputus pada 2 September 2013.

Khoe Seng Seng langsung melaporkan pemutusan listrik tersebut ke pihak berwajib. Namun, hingga kini, laporannya terhadap dua pengurus PPRS dan seorang pimpinan pengelola gedung belum jelas penanganannya.

Pada Mei 2014, dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), ia menggugat PPRS, pengelola gedung, dan PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, gugatan dengan perkara No. 175/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut ditolak hakim. Putusan ini dianggap janggal, karena didasarkan pada perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilakukan sepihak oleh pengurus PPRS bentukan Sinar Mas Group tanpa rapat anggota dan tanpa pengesahan Pemda DKI.

Tak menyerah, Khoe Seng Seng mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Perkara No. 400/Pdt/2015/PT.DKI) dan kasasi ke Mahkamah Agung (Perkara No. 2448 K/Pdt/2016), tetapi hasilnya tetap tidak berpihak padanya.

Pada 2018, Khoe Seng Seng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru berupa putusan kasus serupa yang dimenangkan oleh pedagang lain. Namun, berkas perkara PK ini baru dikirim ke Mahkamah Agung pada November 2024, enam tahun setelah diajukannya.

“Entah kenapa baru dikirim sekarang setelah bertahun-tahun. Mungkin ada staf pengadilan yang merasa iba dengan kasus saya,” ujar Khoe Seng Seng.

Saat ini, perkara PK-nya telah terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor 5 PK/Pdt/2025. Ia berharap kali ini keadilan benar-benar berpihak padanya setelah lebih dari satu dekade berjuang.

Kasus ini menjadi potret bagaimana hak-hak pedagang kecil sering kali diabaikan oleh pihak pengelola yang lebih kuat. Perjuangan Khoe Seng Seng masih berlanjut, menanti perhatian dari pihak berwenang dan dukungan dari masyarakat luas.

 

 

Komentar