Thailand Akan Terapkan Pajak Pariwisata Mulai Akhir Tahun Ini, Segini Besarannya
ASKARA - Thailand berencana menerapkan kebijakan pajak pariwisata sebesar 300 baht (sekitar Rp144 ribu) per turis yang masuk ke negara tersebut. Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada kuartal terakhir tahun ini, bertepatan dengan musim liburan puncak (peak season).
Menurut Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Sorawong Thienthong, wisatawan yang tiba dengan penerbangan internasional akan dikenakan tarif 300 baht per kedatangan.
Sementara itu, mereka yang masuk melalui jalur darat atau laut juga harus membayar pajak serupa, tetapi diberikan fleksibilitas untuk masuk kembali dalam periode 30 hingga 60 hari
Sorawong memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat arus wisatawan karena nominal yang dikenakan masih dalam batas wajar. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa kedutaan besar negara lain mendukung langkah ini, karena dapat memberikan manfaat seperti akses asuransi perjalanan bagi turis selama berada di Thailand.
Selain sebagai sumber pendapatan tambahan bagi sektor pariwisata, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi wisatawan selama mereka berlibur di Thailand.
Sistem ini nantinya akan diterapkan sebagai bagian dari layanan terpadu yang dirancang untuk memberikan pengalaman lebih baik bagi pengunjung.
Pada tahun 2024, Thailand mencatat kedatangan 35,5 juta wisatawan asing, menjadikannya sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di Asia Tenggara. Dengan diberlakukannya kebijakan pajak ini, Thailand tetap optimistis untuk mencapai target 40 juta turis asing pada 2025, termasuk 9 juta wisatawan dari China.
Meskipun rencana ini masih dalam tahap finalisasi, penerapan pajak turis diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri pariwisata Thailand, sekaligus mendukung pengelolaan fasilitas dan infrastruktur wisata yang lebih baik.

Komentar