BPJS Kesehatan Giat Sosialisasi Kepada Serikat Pekerja
ASKARA - BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN tidaklah sendirian, perlu banyak pihak di dalamnya yang harus saling bersinergi. Mulai dari fasilitas kesehatan dari sisi pemberi pelayanan kesehatan, pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, masyarakat sebagai peserta JKN yang mendapatkan pelayanan kesehatan hingga peran serikat pekerja sebagai pihak yang memperjuangan hak-hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Program JKN Kepada Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, bertempat di daerah Cakung pada Senin (03/03).
Dasrial menjelaskan bahwa dirinya sangat mengapresiasi inisiatif dari FSP LEM SPSI yang mengundang BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur untuk melakukan sosialisasi Program JKN yang masuk kedalam agenda kegiatan internal mereka yaitu Pendidikan Pimpinan Unit Kerja PT. Basuki Pratama Engineering.
Dengan adanya sosialiasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan para pekerja terkait Program JKN dan juga dapat menyebarkan kepada teman-teman pekerja lainnya di tempat kerja.
Para peserta termasuk juga pekerja sudah seharusnya mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN sehingga pada saat para peserta mengakses layanan JKN tidak terjadi kendala apapun.
”Bagi para pekerja banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang masih belum dipahami sehingga pada kesempatan kali ini kami akan mencoba memberikan informasi yang jelas," ujarnya.
Untuk setiap kecelakaan lalu lintas, masyarakat wajib mengurus laporan polisi terlebih dahulu dan penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja sehingga perlu lapor ke Jasa Raharja terlebih dahulu.
Apabila kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kecelakaan ganda maka akan dijamin oleh Jasa Raharja dengan jaminan sebesar 20 juta rupiah dan jika sudah melebihi 20 juta rupiah maka selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan jika kasus kecelakaannya merupakan kecelakaan kerja.
"Bagaimana kalau kasus kecelakaan lalu lintasnya tunggal? Jika kasus (lakalantas) tunggal maka tidak dijamin oleh Jasa Raharja namun dijamin oleh BPJS Kesehatan kalau bukan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan kalau kecelakaannya merupakan kecelakaan kerja,” pungkas Dasrial.
Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat menyatakan bahwa sosialisasi Program JKN ini sangat bermanfaat sekali bagi anggotanya, apalagi urusan kesehatan merupakan urusan yang krusial sehingga para pekerja yang menjadi peserta JKN harus mengetahui prosedur layanan JKN dengan sangat rinci agar tidak menemukan kendala yang berarti dikemudian hari ketika mengakses layanan menggunakan JKN.
Hadirnya JKN juga menjadi cita-cita perjuangan para pekerja yang terwujud dan sangat bermanfaat tidak hanya untuk pekerja namun masyarakat Indonesia secara umum.
Banyak masyarakat yang memiliki penyakit apalagi penyakit berat yang memiliki biaya tinggi terbantu dari sisi finansial sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan yang mungkin sebelum adanya JKN, masyarakat enggan pergi ke rumah sakit karena takut akan biaya kesehatan yang tinggi.
Dengan adanya sosialiasi ini menjadikan hubungan baik yang terjalin antara serikat pekerja dan BPJS Kesehatan menjadi semakin erat, para anggota kami menjadi lebih paham dengan informasi yang diberikan, ada beberapa keluhan juga terjawab dan mendapatkan solusinya, beberapa kabar yang simpang siur juga dapat diluruskan dalam kegiatan ini.
"Sosialisasi memang harus terus digencarkan oleh BPJS Kesehatan kepada masyarakat luas agar masyarakat mengerti bagaimana cara mengakses layanan JKN tanpa adanya kendala yang berarti. Sosialisasi JKN ini juga tidak berhenti pada saat ini saja kedepannya kami akan mengundang BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur lagi dengan anggota kami yang lainnya,” ujar Endang.

Komentar