Kamis, 17 Juli 2025 | 15:41
COMMUNITY

LPH GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Toton Cs Perjuangkan Keadilan Atas Tanah di Pondok Indah

LPH GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Toton Cs Perjuangkan Keadilan Atas Tanah di Pondok Indah
70 Ahli Waris Toton Cs mendatangi kantor LPH GRIB Jaya

ASKARA - Sekitar 70 orang yang merupakan ahli waris Toton Cs mendatangi kantor Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Kehadiran puluhan keluarga ahli waris Toton CS itu guna meminta bantuan hukum atas persoalan penyelesaian ganti rugi tanah di daerah Pondok Indah.

Juru Bicara Keluarga Ahli Waris, Muhammad Djafar Sani Lewenusa menyampaikan, perjuangan ahli waris untuk mendapatkan hak ganti rugi tanah dengan luas 97.400 Meter persegi itu telah dilakukan berpuluh-puluh tahun. Namun hingga kini, kata Djafar, para ahli waris belum mendapatkan hak ganti rugi dari PT. Metropolitan Kentjana, Tbk (PT. MK) selaku pengguna lahan.

"Sudah sekian puluh tahun kami memperjuangkan tanah kami ini. Kami minta kalau mereka tidak mau membayar, ya mereka harus mengembalikan hak kami. (Tanah dengan luas) 9,7 hektare. 97.400 meter itu," kata Djafar.

Djafar bersama puluhan ahli waris lainnya menegaskan bahwa tidak akan berhenti mempertahankan hak ganti rugi atas tanah peninggalan nenek moyang mereka hingga kapanpun. Hal tersebut, kata Djafar karena tanah itu merupakan hak mereka berdasarkan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan PK Nomor: 55 PK/TUN/2003, tanggal 22 September 2004. "Kami memiliki keputusan pengadilan yang sudah inkraht. Kami akan memperjuangkan tanah kami sampai titik darah terakhir," kata Djafar.

Djafar bersama ahli waris lainnya berharap, LPH GRIB Jaya dapat membantu menyelesaikan persoalan tanah tersebut. "Kami datang ke sini, harapan kami di sini ada tempat keadilan untuk kami yang diwaris," kata dia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) DPP GRIB Jaya, Prof. Dr. Nuno Magno menyampaikan akan membantu para ahli waris Toton CS ini untuk mendapatkan hak mereka.

"Berdasarkan putusan yang sudah inkraht itu (disebutkan) bahwa tanah yang dikuasai tanah PT Metropolitan itu adalah tanah ahli waris. Putusan itu sudah inkraht sejak tahun 2004, namun sampai hari ini, PT Metropolitan Kentjana belum menyerahkan ke ahli waris. Kami akan melakukan mediasi, bagaimana, akan diserahkan secara sukarela atau bagaimana baiknya," ungkap dia.

Prof Nuno mengungkapkan, bahwa LPH GRIB Jaya sudah melayangkan surat mediasi pertama ke PT Metropolitan Kentaja pada tanggal 12 Februari 2025. Namun, hingga tanggal yang ditentukan, pihak PT Metropolitan Kentjana tak kunjung hadir.

"Surat undangan pertama mereka tidak hadir. Untuk itu, kami mengirimkan kembali surat undangan kedua ini, untuk pertemuan pada tanggal 23, hari senin depan untuk membicarakan ini, Jika nantinya, senin depan mereka tidak memenuhi undangan ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk berhadapan dengan PT Metro ini," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Awalnya, keluarga Toton CS memiliki tanah seluas 432.887 meter persegi di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak 1958. Pada 1961, tanah tersebut disewa oleh PT Metropolitan Kentjana.

Meski seluruh tanah disewa oleh perusahaan tersebut, Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961 hanya meminta PT Metropolitan Kentjana untuk mengganti rugi tanah Toton CS sebesar 97.400 meter persegi.

Kasus sengketa tanah semakin sengit ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Gubernur DKI R Soeprapto menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) nomor Da II/19/1972 Tahun 1972 di area tanah milik Toton CS kepada PT Metropolitan Kentjana. Artinya, Pemprov DKI mengizinkan perusahaan tersebut menggunakan tanah milik Toton CS.

Hingga 1978, PT Metropolitan Kentjana tidak kunjung memberikan ganti rugi kepada ahli waris Toton.

Namun, empat tahun kemudian, Pemprov DKI justru bekerja sama dengan PT Metropolitan Kentjana untuk mengembangkan Wilayah Pondok Indah. Kerjasama itu semakin diperpanjang oleh Pemprov DKI melalui Surat Nomor 2040/072 pada 1997.

Pada 1996, Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja meminta PT Metropolitan Kentjana membayar ganti rugi kepada ahli waris Toton lewat Surat Nomor 3186/073.3. 

Pembayaran ganti rugi itu juga didorong Keputusan Menteri Agraria BPN pada 1999 yang mengharuskan PT Metropolitan Kentjana mengganti tanah ahli waris.

Kepmen Agraria itu digugat oleh Direktur PT Metropolitan Kentjana, Subagja Purwata ke Mahkamah Konstitusi pada 2002. 

Gugatan ditolak hingga perusahaan yang termasuk dalam Pondok Indah Group itu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. kasasi kembali ditolak oleh MA. Peninjauan kembali sengketa itu juga ditolak oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara pada 2004.

Meski demikian, hingga kini, PT Metropolitan Kentjana tak kunjung membayarkan kewajibannya kepada ahli waris Toton Cs.

Komentar