Selasa, 21 Juli 2026 | 18:16
NEWS

Soleman Ponto Tolak Coast Guard, Sebut Hanya Tambah Birokrasi

Soleman Ponto Tolak Coast Guard, Sebut Hanya Tambah Birokrasi
Soleman B Ponto (Dok Askara)

ASKARA – Pengamat kebijakan maritim, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menolak rencana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk membentuk Coast Guard melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. Ia menilai kebijakan ini justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan bertentangan dengan prinsip efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Soleman menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di laut telah diatur dalam berbagai regulasi sektoral. Beberapa di antaranya adalah:

UU No. 66/2024 tentang Pelayaran – Mengatur keselamatan kapal oleh Kementerian Perhubungan.

UU No. 45/2009 tentang Perikanan – Penegakan hukum illegal fishing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan – Pengawasan penyelundupan oleh Bea Cukai.

UU No. 35/2009 tentang Narkotika – Pemberantasan narkoba oleh BNN dan Polri.

UU No. 34/2004 tentang TNI – Peran TNI AL dalam menghadapi ancaman militer.

"Keamanan laut bukan entitas tersendiri, tetapi bagian dari penegakan hukum lintas sektor. Coast Guard hanya akan menduplikasi tugas institusi yang sudah ada," tegas Soleman, dalam keterangan Rabu (12/2).

Menko Yusril beralasan Coast Guard akan mengintegrasikan berbagai instansi yang memiliki kewenangan di laut. Namun, menurut Soleman, hal ini cacat hukum karena:

1. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap kementerian memiliki tugas dan fungsi berbeda.

2. Penyatuan kewenangan tanpa revisi konstitusional berpotensi inkonstitusional.

3. Birokrasi justru akan semakin lambat karena harus menyelaraskan regulasi teknis dari berbagai lembaga.

Soleman juga mengusulkan pembubaran Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang menurutnya hanya menjadi beban negara dan mengambil alih tugas instansi lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Daripada membentuk badan baru, lebih baik Bakamla dilikuidasi dan tugasnya dikembalikan ke instansi berwenang,” ungkapnya.

Soleman menolak penggunaan metode Omnibus Law dalam RUU Keamanan Laut. Menurutnya, Omnibus Law hanya efektif untuk menyederhanakan regulasi, bukan menyatukan norma hukum dengan objek berbeda.

"Jika dipaksakan, RUU ini bisa diajukan judicial review karena melanggar pembagian kewenangan dalam UUD 1945," tegasnya.

Soleman menegaskan bahwa solusi terbaik untuk meningkatkan keamanan laut bukanlah membentuk Coast Guard, melainkan memperbaiki koordinasi antar-lembaga yang sudah ada. "Jangan tambah badan baru yang justru akan menambah masalah," pungkasnya.

 

 

Komentar