PWI Pusat Tegaskan HPN di Kalsel Dinilai Ilegal
ASKARA – Pengurus PWI Pusat periode 2023-2028 resmi mengirimkan surat kepada Ketua Komisi I DPR RI dan Pelaksana Harian Gubernur Kalimantan Selatan untuk menegaskan legalitas kepengurusan mereka. Surat tersebut juga berisi klarifikasi terkait status organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta bukti sah kepengurusan yang berlaku.
Dalam suratnya, PWI Pusat menyoroti pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan yang diadakan oleh pihak yang mengklaim diri sebagai PWI, namun tidak diakui oleh pengurus sah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024. Pemecatan tersebut terkait dugaan kasus "cash back" dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
"Sejak SK DK PWI itu, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI," kata Zulmansyah dalam surat tersebut.
Selain pemecatan, organisasi yang dipimpin Hendry Ch Bangun juga telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan AHU-0000946.AH.01.08 pada 9 Juli 2024. Dengan demikian, segala kegiatan yang digelar oleh organisasi tersebut, termasuk HPN di Kalsel, dinilai tidak memiliki legitimasi resmi.
HPN di Kalsel Dinilai Ilegal
Pengurus PWI Pusat mengingatkan bahwa HPN di Kalsel yang diselenggarakan tanpa persetujuan mereka berpotensi ilegal. Zulmansyah menegaskan bahwa PWI yang sah adalah yang terdaftar berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.
"Kegiatan yang tidak sesuai dengan PD, PRT, dan Kode Etik Jurnalistik PWI berisiko menimbulkan penyelewengan dana dan berpotensi memicu laporan hukum," ujar Zulmansyah.
PWI Pusat juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi.
Hendry Ch Bangun dalam Proses Hukum
Sementara itu, Hendry Ch Bangun kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan skandal "cash back" dana UKW. Laporan dari anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa informasi resmi mengenai organisasi dapat dikonfirmasi melalui Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi maupun Ketua Umum Zulmansyah Sekedang.

Komentar