Hari Purwanto: Raja Juli Antoni Bertanggung Jawab atas Penerbitan SHGB di Tangerang

ASKARA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus bertanggung jawab terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten. Purwanto menyebut penerbitan SHGB terjadi saat Raja Juli menjabat Wakil Menteri ATR/BPN, bersama Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
“Kenapa tidak ada sorotan terhadap Wamen ATR (Raja Juli) saat itu?,” ujar Purwanto dalam keterangan yang dikutip dari monitorindonesia.com, Minggu (26/1).
Aktivis demokrasi ini memperingatkan bahwa ketidaktahuan soal 263 bidang SHGB di Tangerang bisa terulang saat Raja Juli menjabat Menteri Kehutanan, mengingat rencananya untuk membuka 20 juta hektar lahan hutan yang berisiko merusak ekosistem.
Purwanto juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo turut memiliki tanggung jawab terkait polemik ini, yang menurutnya melibatkan oligarki di Kabupaten Tangerang, termasuk pemilik Agung Sedayu Group.
Sementara itu, Raja Juli Antoni memberikan penjelasan terkait penerbitan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang yang terbit pada tahun 2023. Raja Juli memastikan bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan meyakini hal tersebut terjadi di luar pengetahuan dirinya serta pejabat kementerian lainnya.
Komentar