Komisi X DPR Kritik Permenpora 14/2024, KONI Merasa Terganggu
ASKARA – Komisi X DPR RI menyatakan keprihatinannya atas terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Meski tidak meragukan kontribusi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), regulasi baru ini dinilai membatasi peran organisasi tersebut dalam pembinaan olahraga nasional.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Juliyatmono, mengibaratkan kondisi ini seperti permainan catur yang berakhir remis. "KONI sudah berbuat luar biasa. Perannya nyata selama ini. Tapi dengan keluarnya Permenpora ini, KONI seolah tidak bisa bergerak," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Kamis (23/1).
Juliyatmono mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM serta Menpora dipanggil untuk membahas regulasi ini lebih lanjut. Ia menilai perlu adanya komunikasi non-formal guna memahami filosofi di balik aturan tersebut.
Sementara itu, Dewi Qoryati dari Fraksi PAN menyoroti bahwa Permenpora ini melanggar Piagam Olimpiade yang menjamin netralitas politik dalam olahraga. "Pasal 10 ayat 2 yang mengharuskan rekomendasi Kemenpora dalam kongres organisasi olahraga berpotensi menghilangkan independensi KONI," tegasnya.
Menurut Dewi, ada beberapa pasal lain yang juga dianggap bermasalah, seperti pasal 16 ayat 4 dan 5 tentang tenaga profesional serta pasal 28 ayat 1. Ia meminta pimpinan sidang untuk mengundang Kemenpora guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menyampaikan bahwa ia telah bertemu dengan Menpora Dito Ariotedjo. Meskipun Menpora tidak berniat mengecilkan peran KONI, faktanya regulasi ini telah berdampak signifikan, terutama di tingkat daerah.
"KONI siap menjabarkan kebijakan pemerintah, tetapi beberapa ketentuan dalam Permenpora ini sangat mengganggu. Saya menyarankan agar dilakukan revisi atau pencabutan pasal-pasal yang bermasalah," ujar Marciano.
Dampak negatif dari Permenpora ini juga dirasakan di daerah. Wakil Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi, mengungkapkan bahwa beberapa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) daerah sudah menerapkan aturan ini sehingga menghambat koordinasi dengan KONI Provinsi.
Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi, Benny Riyanto, menambahkan bahwa regulasi ini bertentangan dengan prinsip independensi dalam Piagam Olimpiade dan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia juga menyoroti bahwa proses penyusunan Permenpora tidak memenuhi syarat partisipasi publik sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Pusat, Suryansyah, mengkritik sikap Menpora yang dinilai tidak transparan dalam menjelaskan Permenpora ini. "Menpora seperti jeruk makan jeruk. Dia seharusnya menjadi regulator, bukan operator," katanya.
Menurutnya, Menpora Dito sempat diundang untuk menjelaskan dalam seminar olahraga pada Desember 2024, tetapi kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik. "Menpora seolah menghindar dari media dan melempar tanggung jawab ke bawahannya," pungkas Suryansyah.
Dengan berbagai kritik yang muncul, DPR dan KONI berharap ada langkah revisi atau pencabutan aturan yang dianggap menghambat perkembangan olahraga nasional.

Komentar