Minggu, 13 Juli 2025 | 17:55
NEWS

Tim Advokasi Ridha-Abdul Ajukan 41 Alat Bukti ke MK

Tim Advokasi Ridha-Abdul Ajukan 41 Alat Bukti ke MK
Tim Advokasi Ridha-Abdul ajukan 41 alat bukti ke MK (Dok Afvokasi RA)

ASKARA – Tim Advokasi dan Hukum Berani, kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, kembali menyerahkan 41 alat bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025). Alat bukti ini diajukan untuk melengkapi dukungan atas dalil hukum dalam perkara nomor 220/PHPU.Wako-XXIII/2025.

Penerimaan alat bukti tersebut dikonfirmasi melalui tanda terima elektronik tambahan berkas perkara nomor 421/P-WAKO/Pan.MK/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani Plt. Panitera MK, Wiryanto.

"41 tambahan alat bukti kami masukkan hari ini karena pada Sabtu kemarin MK tidak melayani kepaniteraan. Dengan ini, total alat bukti yang sudah diverifikasi mencapai 1.214," ujar Rion Arios, anggota Tim Advokasi dan Hukum Berani, dalam keterangannya di Jakarta.

Rion menjelaskan, pihaknya mendalilkan banyak warga Kota Medan tidak bisa menggunakan hak pilih akibat bencana banjir yang melanda pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Kondisi ini, menurutnya, mengakibatkan terganggunya akses ke tempat pemungutan suara (TPS) hingga memengaruhi jadwal pemungutan suara.

“Bencana banjir menyebabkan TPS dan jalan menuju TPS tergenang. Pemilih juga kehilangan waktu cukup untuk menyalurkan hak pilihnya. Ini jelas melanggar prinsip demokrasi,” tegas Rion, yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan.

Pasangan Ridha-Abdul meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Medan. Mereka juga meminta KPU Kota Medan mengumumkan hasil PSU sesuai peraturan tanpa perlu melaporkan ke MK.

“Mohon dukungan dan doa masyarakat agar demokrasi di Kota Medan berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin terbaik,” tutup Rion.

 

 

Komentar