Minggu, 26 Januari 2025 | 20:24
NEWS

Tanggung Jawab Komisi IV DPR RI di Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Dan Kelautan

Tanggung Jawab Komisi IV DPR RI di Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Dan Kelautan
Siti Hediati Soeharto pimpin Komisi IV DPR RI periode 2024 - 2029

ASKARA: Komisi IV DPR RI memegang peranan yang sangat penting dalam pengawasan dan pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertanian, kelautan, kehutanan, serta perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan komposisi anggota yang beragam dan berasal dari berbagai partai politik, Komisi IV memiliki peluang besar untuk mendorong kebijakan yang dapat meningkatkan ketahanan pangan, konservasi alam, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Komisi IV memiliki mitra kerja yang terdiri dari berbagai institusi pemerintah dan lembaga negara yang terkait dengan sektor-sektor tersebut.

Berikut adalah daftar anggota Komisi IV DPR RI periode 2024-2029:

1.  Siti Hediati Soeharto (Ketua), Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.

2. Alex Indra Lukman( Wakil Ketua), Partai PDI-P, Daerah Pemilihan Sumatera Barat I.

3. Ir. Panggah Susanto (Wakil Ketua), Partai Golkar, Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI.

4. Ahmad Yohan (Wakil Ketua), Partai PAN, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I.

5. Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari (Wakil Ketua, Partai PKS, Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.

6. Sonny Tri Danaparamita (Anggota), Partai PDI-P Daerah Pemilihan*: Jawa Timur III

7. Mayjen. TNI (Purn.) Sturman Panjaitan (Anggota), Partai PDI-P, Daerah Pemilihan Kepulauan Riau.

8. Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, MS (Anggota), Partai PDI-P, Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.

9. I Nyoman Adi Wiryatama (Anggota), Partai PDI-P, Daerah Pemilihan Bali.

Tugas Utama Komisi IV meliputi:

1. Pembentukan Undang-Undang: Komisi IV terlibat dalam pembuatan dan pembahasan rancangan undang-undang yang berhubungan dengan sektor pertanian, kelautan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

2. Pengawasan: Komisi IV juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait pertanian, kelautan, perikanan, dan konservasi alam, serta mengevaluasi kinerja instansi yang terkait.

3. Penyusunan Anggaran: Komisi ini juga berperan dalam pembahasan dan pengesahan anggaran negara yang berkaitan dengan sektor-sektor tersebut, seperti anggaran untuk program ketahanan pangan, konservasi hutan, dan pengelolaan sumber daya alam.

4. Mengusulkan Kebijakan: Komisi IV memberikan rekomendasi terkait kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, mendukung ketahanan pangan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Mitra Kerja 

Mitra kerja Komisi IV DPR RI terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertanian, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, dan kehutanan. Kerja sama dengan mitra-mitra ini sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi ketahanan pangan, konservasi alam, serta keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia.

Berikut adalah mitra kerja utama Komisi IV DPR RI:

1. Kementerian Pertanian (Kementan)
 
Komisi IV bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam hal kebijakan terkait produksi pangan, pertanian berkelanjutan, serta ketahanan pangan nasional.

2. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Komisi IV memiliki mitra kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengawasi kebijakan terkait perikanan, kelautan, konservasi laut, serta pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Komisi IV bekerja sama dengan KLHK dalam urusan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi hutan, serta kebijakan untuk melindungi sumber daya alam di Indonesia.

4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Komisi IV sering berkoordinasi dengan Bappenas terkait perencanaan pembangunan di sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan, serta untuk merumuskan program-program pembangunan yang berkelanjutan.

5. Badan Pusat Statistik (BPS)

Komisi IV juga bekerja sama dengan BPS untuk memperoleh data statistik terkait dengan sektor pertanian, kelautan, perikanan, dan sumber daya alam, yang menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan.

6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Dalam hal bencana alam yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan atau bencana alam di sektor pertanian dan kelautan, Komisi IV berkolaborasi dengan BNPB untuk merumuskan langkah-langkah penanggulangan dan pemulihan.

7. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Komisi IV berkerja sama dengan LIPI untuk mendukung riset dan pengembangan dalam bidang pertanian, perikanan, dan sumber daya alam, serta untuk meningkatkan inovasi teknologi yang mendukung keberlanjutan sektor-sektor ini.

8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
 
Komisi IV juga berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dalam hal pengelolaan infrastruktur yang mendukung sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan, serta pengelolaan sumber daya air.

9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan energi terbarukan, Komisi IV bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam yang ada.

Fungsi dan Tugas Mitra Kerja

Penyusunan Kebijakan: Mitra kerja Komisi IV, seperti kementerian terkait, bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang mendukung pertanian, kelautan, dan keberlanjutan lingkungan.

Pelaksanaan Program: Pemerintah melalui kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi IV bertugas untuk menjalankan program-program yang telah disetujui oleh DPR, serta melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan dampaknya.

Penyediaan Data dan Informasi: Mitra kerja, seperti BPS dan LIPI, memberikan data dan informasi yang dibutuhkan Komisi IV untuk membuat keputusan dan kebijakan yang berbasis bukti.

Komentar