PGI Gelar Workshop dan Seminar Bersama Sinode GKP
Bangun Kesadaran Bersama Terkait KBB
ASKARA - Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan hingga kini.
Sejak masa kemerdekaan hingga menjelang 80 tahun usia Republik Indonesia, persoalan diskriminasi berupa pelarangan ibadah, perusakan terhadap rumah ibadah, hingga kekerasan yang menimpa pengikut agama minoritas masih terus terjadi.
Persoalan ini menjadi pembedahan utama dalam seminar dan lokakarya bertajuk “Pasang Surut Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia”, yang digelar oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) bekerjasama dengan Sinode Gereja Kristen Pasundan (GKP), yang digelar di Kantor Sinode GKP, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Umum Majelis Sinode GKP Pdt. Adam Sihite Adam memulai seminar dengan doa. Adam lalu lanjut bercerita ketika dirinya bercakap-cakap dengan salah seorang pendeta senior GKP seputar peristiwa pelarangan ibadah yang menimpa salah satu jemaat mereka di Kota Bandung.
Dalam percakapan tersebut Pendeta Adam mengungkap bagaimana pihaknya mulai lelah dengan rangkaian diskusi dan seminar yang selama ini mereka lakoni demi mendapatkan keadilan dan kebebasan beribadah.
“Capek kalau kita hanya ngomongin dan diskusi dan seminar tentang KBB terus. Harus membangun jaringan ke sana ke mari terkait isu lintas iman dan KBB, buat ini dan itu tapi jemaat kita tetap ditutup,” jelasnya merujuk kepada peristiwa pelarangan ibadah yang menimpa Jemaat GKP di wilayah Dayeuhkolot, Kota Bandung, sejak puluhan tahun silam.
Keadaan itu, lanjut Adam, juga diperparah dengah masih adanya peristiwa perundungan terhadap siswa Kristen di sekolah umum yang dilakukan oleh sesama siswa maupun guru yang berbeda agama.
“Tetapi capek itu berpulih dengan pikiran bahwa masih banyak teman teman lintas iman yang masih merindukan Indonesia yang beragama, bertoleransi, dan rindu akan perdamaian,” imbuh Pendeta Adam.
Adam melanjutkan, meski latar belakang agama dan keyakinan bisa berbeda tetapi jauh di dalam hati sesama bangsa Indonesia wajib memiliki kesatuan tekad untuk bersama-sama bekerja demi kedamaian di negeri ini.
Sekretaris Eksekutif bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan PGI (SE KKC-PGI) yang bertindak sebagai fasilitator, Pdt. Jimmy Immanuel Sormin, membuka pemaparan dengan menjelaskan perjalanan lahirnya situs digital rumahbersama.id.
Penjelasannya kepada peserta lokakarya mengungkapkan, rumahbersama.id merupakan inisiasi langsung dari PGI yang ingin mengumpulkan, mengkurasi, menyajikan sejumlah laporan insiden dan regulasi terkait KBB di Indonesia.
Data yang disajikan bersumber dari sejumlah lembaga bertujuan untuk mengdokumentasikan pelanggaran KBB maupun praktik baik yang mendukung terciptanya toleransi antar umat beragama itu sendiri di Tanah Air.
“Harapannya warga jemaat lainnya bisa memakai kumpulan dasar ini untuk merancang maupun melahirkan kebijakan-kebijakan ke depan, juga sebagai sarana bina pengetahuan agar bisa terlaksananya pengarusutamaan isu-isu seputar Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan,” ujarnya kepada aktivis Hak Asasi Manusia, pegiat KBB, dan jemaat GKP yang menjadi peserta lokakarya tersebut.
Pembicara pertama yakni Kepala Biro Penelitian dan Pengembangan PGI, Pendeta Shuresj Tumaluweng, kemudian memulai dengan membedah isi buku berjudul “Ketegangan Kebebasan dan Kerukunan Beragama di Indonesia, Telaah Sejarah, Politik, dan Hukum” terbitan PUSAD Paramadina.
Shuresj mengungkap pembicaraan seputar kerukunan seringkali diwarnai sebuah fakta bahwa masih adanya hak-hak yang belum dipenuhi oleh negara terhadap warganya.
Dirinya lalu menjelaskan secara historis sejarah kerukunan beragama yang telah diupayakan sejak masa pra kemerdekaan Indonesia.
“Istilah kerukunan sendiri ternyata sudah lebih dikerjakan sejak zaman Hindia Belanda. Kita melihat bagaimana negara saat itu (pemerintah kolonial) mencoba menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada demi kepentingan negara sendiri, seperti halnya di sektor perdagangan. Sehingga persatuan dianggap penting untuk menyatukan kepentingan yang sedang mereka jalankan,” ujar pendeta lulusan sekolah perdamaian di Amerika Serikat, ini.
Lebih lanjut Shuresj berpendapat, kerukunan merupakan kehidupan bersama yang harmonis. Sedangkan kebebasan beragama dapat diejawantahkan sebagai pemenuhan hak warga negara.
Oleh karenanya, dorongan untuk menjaga perdamaian atau kerukunan dalam masyarakat yang plural jelas dapat dipahami dan tidak serta merta buruk.
Shuresj mebambahkan, jika kerukunan dipandang dekat dengan perdamaian, maka dekat juga dengan kebebasan dan keadilan.
Pegiat Hak Asasi Manusia sekaligus akademisi di Sekolah Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menjadi pemateri kedua dengan menyoroti fakta masih terjadinya miskonsepsi di lapangan di mana pelatihan bertemakan toleransi dan kerukunan yang menyasar pengikut agama minoritas.
Perempuan yang akrab disapa Asfin ini berpendapat, bahwa seharusnya pelatihan tentang toleransi dan kerukunan antar umat beragama diberikan kepada para pengikut agama minoritas.
“Dan minoritas itu adalah konsep Hak Asasi Manusia untuk memberikan pengakuan agar orang (masyarakat) melindungi yang minoritas,” ujarnya.
Di lain sisi, yang ikut menjadi perhatiannya adalah soal faktor keterlibatan perorangan mau pun negara dalam terjadinya peristiwa pelanggaran KBB di Tanah Air.
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) ini lalu menyinggung soal janji Presiden Prabowo untuk memberikan jaminan penghapusan terhadap praktik diskriminasi termasuk kebebasan dalam berkeyakinan, di masa kampanye capres.
Namun Asfin menambahkan, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ke depan tidak bisa hanya menggantungkan harapan kepada pemimpin negara, melainkan mesti tetap menjadi perhatian dan dikawal oleh rakyat Indonesia Indonesia itu sendiri.
“Jadi kebebasan itu tidak bisa diberikan. Dia hanya bisa dimenangkan, hanya bisa diperjuangkan. Teks hukum, teks konstitusi tidak akan hidup ya karena memang hanya ada di buku. Kitalah manusia yang menghidupkan,” tegasnya.
Pendeta Obertina. M. Johanis, aktivis gerakan perempuan dan keberagaman yang kini melayani di GKP Jemaat Dayeuhkolot kemudian menutup sesi dengan membagikan pengalaman tentang bagaimana jemaat Dayeuhkolot yang hingga kini belum bisa melaksanakan peribadatan di gedung gereja milik mereka sendiri.
“Apakah dalam lima tahun (masa pemerintahan Presiden Prabowo) ini kita bisa pulang ke rumah kita sendiri, beribadah di tempat kita sendiri. Sudah dari tahun 1995, sudah hampir 30 tahun kami masih belum bisa (beribadah),” ungkapnya.
Ketika GKP Dayeuhkolot ditutup di tahun 2007, lanjut Obertina, beberapa kali mediasi dengna kelompok intoleran dilakukan guna mencari jalan keluar. Namun pihak gereja acap kali dianggap sebagai pihak yang tidak mampu menjaga kerukunan.
“Kami (GKP Dayeuhkolot), korban, yang disuruh menjaga kerukunan. Jadi bagi saya itu (tuduhan tidak mampu menjaga kerukunan) bukanlah sebuah kerukunan, melainkan ‘perukunan’,” jelas pendeta yang turut melayani di Komisi Hubungan Antar Perempuan PGI, ini.
Tetapi di lain sisi Obertina merasa dirinya dapat memetik sebuah pengalaman baru karena dipertemukan dengan komunitas dan pegiat KBB, selama proses advokasi GKP Jemaat Dayeuhkolot berlangsung. Menurutnya pengalaman dengan para aktivis ini merupakan sebuah gambaran dari kerukunan yang semestinya.
“Karena kerukunan adalah apa yang menjadi pengalaman saya bersama dengan Jakatarub (Jaringan Kerja Antar Umat Beragama), dengan Jaringan Advokasi Jawa Barat, di mana setiap orang secara sadar memahami bahwa saya dan kamu berbeda tetapi marilah kita hidup bersama-sama, secara damai,” tutupnya.

Komentar