Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:25
OPINI

Apa Itu Konsultan Hukum Perusahaan

Apa Itu Konsultan Hukum Perusahaan
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh, C.TM, C.PS *)

ASKARA - Konsultan hukum adalah profesional yang memberikan nasihat atau menjalankan tugas-tugas non-litigasi. Sementara itu, advokat memiliki peran yang lebih luas: selain berfungsi sebagai konsultan hukum, advokat juga dapat mewakili klien dalam proses litigasi atau persidangan.

Secara sederhana, Konsultan Hukum Perusahaan adalah ahli hukum yang menyediakan konsultasi dan nasihat hukum kepada perusahaan. Konsultan hukum bertindak sebagai penasihat, membantu klien dalam memahami aspek hukum yang relevan dan memberikan arahan yang diperlukan.

Konsultan Hukum Perusahaan sangat berguna dalam memberi panduan, arahan, serta solusi terkait masalah hukum yang mungkin dihadapi oleh perusahaan. Lebih dari itu, konsultan hukum perusahaan juga membantu mencegah munculnya masalah hukum di masa depan dengan memberikan nasihat yang preventif.

Beberapa tugas yang umum dijalankan oleh konsultan hukum perusahaan meliputi:

Memberikan pendapat atau nasihat hukum terkait berbagai perkara yang dihadapi perusahaan, baik dalam ranah perdata, pidana, pertanahan, hak kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, arbitrase, dan lainnya.

Menyediakan pendapat hukum (legal opinion) dan konsultasi hukum (legal consultation), baik secara tertulis maupun lisan, terkait permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan.

Membuat dan mengirimkan somasi atas nama perusahaan, serta mempelajari dan merespons somasi yang diajukan oleh pihak ketiga.

Mendampingi perusahaan dalam mediasi atau negosiasi terkait kerja sama atau penyelesaian perselisihan, serta membantu penyusunan dokumen yang dibutuhkan dalam proses tersebut.

Melakukan tinjauan hukum (legal review) terhadap kontrak bisnis dan pemeriksaan legalitas (legal due diligence) aktivitas bisnis perusahaan.

Dengan peran-peran tersebut, terlihat jelas bahwa konsultan hukum perusahaan tidak hanya membantu menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga mencegahnya melalui arahan yang komprehensif.

Perbedaan Advokat, Pengacara, dan Penasihat Hukum

Sejak diberlakukannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, semua profesi hukum seperti advokat, pengacara, dan penasihat hukum disatukan dalam istilah "advokat". Berdasarkan UU Advokat, tidak ada lagi perbedaan mendasar di antara pengacara dan penasihat hukum. Advokat didefinisikan sebagai orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sebelum UU Advokat berlaku, perbedaan antara pengacara dan penasihat hukum dijelaskan secara terpisah dalam peraturan perundang-undangan. Pengacara sebelumnya diartikan sebagai seseorang yang memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di wilayah izin praktiknya, dan membutuhkan izin tambahan jika ingin berpraktik di wilayah lain. Sementara itu, penasihat hukum adalah seseorang yang memberi nasihat hukum, baik sebagai bagian dari persekutuan hukum maupun secara mandiri, dan mencakup peran sebagai pengacara atau advokat.

*) Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan

 

 

Komentar