Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:36
OPINI

Jaminan Sosial Kesehatan: Menjawab Tantangan Hidup Sehat di Era Global

Jaminan Sosial Kesehatan: Menjawab Tantangan Hidup Sehat di Era Global
Ilustrasi menjawab tantangan hidup sehat di era global (Dok S Turnip)
Oleh : Saur S. Turnip 
 
ASKARA - Jaminan sosial merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia, yang mencakup hak hidup, kesehatan, perumahan yang layak, dan jaminan sosial. Setiap individu berhak untuk hidup secara aman dan terlindungi, dengan akses yang layak pada layanan kesehatan guna mencapai standar hidup sehat. Hak atas perumahan yang memadai juga menjadi komponen penting untuk memastikan kondisi kehidupan yang aman dan bermartabat. Selain itu, jaminan sosial bertujuan memberikan perlindungan dan dukungan yang memadai bagi setiap warga negara, terutama bagi yang membutuhkan, sehingga setiap orang dapat mencapai taraf hidup yang layak dan sejahtera.   
 
Pandangan badan-badan internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia, menekankan bahwa jaminan sosial merupakan hak asasi manusia yang esensial untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. PBB menggarisbawahi pentingnya akses universal terhadap layanan kesehatan sebagai bagian dari Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, sementara WHO menyatakan bahwa jaminan kesehatan yang efektif dapat meningkatkan angka harapan hidup dan kualitas hidup secara keseluruhan. Bank Dunia merekomendasikan pengembangan kebijakan jaminan sosial yang adil dan inklusif untuk mengurangi ketimpangan dan memastikan perlindungan bagi kelompok rentan. Dengan demikian, jaminan sosial dianggap sebagai fondasi penting untuk mencapai keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. 
 
Fakta Usia Harapan Hidup 
 
Angka Harapan Hidup (AHH) di Indonesia terus mengalami peningkatan, mencapai 72,50 tahun pada tahun 2024, dibandingkan dengan 72,32 tahun pada 2023. Tren ini mencerminkan perbaikan akses kesehatan, tetapi peningkatan yang ada masih jauh dari rata-rata usia harapan hidup di negara-negara maju, seperti Monako dengan AHH 87,01 tahun, Jepang 84,95 tahun, dan Hong Kong 85,83 tahun.  
 
Meskipun angka ini cukup menggembirakan, pencapaian tersebut masih dihadapkan pada tantangan besar, termasuk prevalensi kematian pada neonatus, penyebaran penyakit menular seperti TBC dan malaria, kecelakaan lalu lintas, serta peningkatan kasus penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi. Latar belakang ini menggambarkan urgensi untuk memperkuat jaminan sosial kesehatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. 
 
Dalam meningkatkan angka harapan hidup, peran jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sangat krusial. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi landasan utama, dengan tujuan menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui JKN Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI). Meskipun demikian, tantangan bagi program ini terletak pada keterbatasan anggaran serta kepadatan fasilitas pelayanan kesehatan di beberapa daerah. Di sisi lain, peran preventif dan promotif juga memerlukan perhatian khusus, mengingat pencegahan dini terhadap penyakit menular dan tidak menular dapat menurunkan angka kematian yang mempengaruhi AHH. 
 
Angka Harapan Hidup Belum Optimal 
 
Angka harapan hidup Indonesia yang masih berada di bawah beberapa negara maju disebabkan oleh beberapa faktor utama. Di antaranya adalah: 
- Kematian Neonatus yang Tinggi: Masih tingginya angka kematian bayi, terutama yang disebabkan oleh komplikasi kelahiran prematur, infeksi, serta kurangnya perawatan neonatal yang memadai.  
- Penyakit Menular:  Penyakit seperti TBC, malaria, dan HIV masih memiliki angka kejadian yang cukup tinggi di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari minimnya fasilitas kesehatan yang terintegrasi di daerah terpencil.  
- Kecelakaan Lalu Lintas: Kematian akibat kecelakaan, baik yang disebabkan oleh kelalaian berkendara maupun infrastruktur jalan yang tidak memadai, turut menekan angka harapan hidup.  
- Penyakit Tidak Menular:  Penyakit seperti hipertensi dan diabetes semakin meningkat, terutama karena perubahan gaya hidup dan pola makan yang kurang sehat. 
 
Jaminan Sosial vs Human Rights 
 
Jaminan sosial kesehatan merupakan isu penting yang menjadi perhatian global, dan diakui sebagai hak asasi manusia oleh berbagai badan internasional. Berikut adalah beberapa data dan fakta terkini yang menggambarkan implementasi jaminan sosial kesehatan sebagai hak asasi manusia: 
 
Dalam Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, yang disetujui oleh semua negara anggota PBB, terdapat tujuan khusus yang mengedepankan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Target 3.8 menekankan pentingnya akses yang universal terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. 
 
Menurut Laporan Kesehatan Dunia 2021 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki akses ke layanan kesehatan yang diperlukan. WHO menyerukan perlunya kebijakan jaminan kesehatan universal (JKN) yang tidak hanya menjamin akses tetapi juga kualitas pelayanan kesehatan yang layak. Laporan UNICEF menunjukkan bahwa jaminan kesehatan harus mencakup perlindungan khusus bagi anak-anak dan wanita hamil, yang rentan terhadap risiko kesehatan. Program kesehatan yang efektif dapat mengurangi angka kematian neonatal dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dasar. 
 
Negara-negara yang telah menerapkan sistem jaminan kesehatan universal, seperti Jepang dan negara-negara Nordik, menunjukkan angka harapan hidup yang lebih tinggi dan akses kesehatan yang lebih baik dibandingkan dengan negara-negara yang tidak memiliki sistem jaminan sosial yang kuat. Contohnya, Jepang memiliki angka harapan hidup sekitar 84,95 tahun, berkat kebijakan kesehatan yang inklusif dan terjangkau.  Badan-badan internasional, termasuk WHO dan Bank Dunia, merekomendasikan agar negara-negara mengembangkan kebijakan jaminan sosial kesehatan yang memperhatikan prinsip keadilan, aksesibilitas, dan kualitas, serta mengurangi ketimpangan dalam layanan kesehatan. 
 
Jaminan sosial kesehatan bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945. Jaminan kesehatan adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan setara. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sebagai hak dasar, jaminan kesehatan seharusnya dilaksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanpa diskriminasi. 
 
Kinerja Jaminan Sosial  
 
BPJS Kesehatan, melalui program JKN, telah menjalankan mandatnya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan yang bertujuan melindungi masyarakat dari beban biaya kesehatan yang tinggi. Manfaat JKN mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, termasuk pelayanan obatobatan. Namun, evaluasi kinerja BPJS Kesehatan kerap menunjukkan kendala teknis dan finansial. Salah satunya adalah penundaan pembayaran klaim yang dialami oleh banyak rumah sakit, serta kualitas layanan yang terkadang tidak optimal. Selain itu, keterbatasan anggaran menjadi faktor yang perlu diatasi agar cakupan layanan bisa menjangkau hingga ke daerah terpencil yang selama ini sulit mengakses fasilitas kesehatan.  Per akhir tahun 2023, jumlah peserta JKN mencapai lebih dari 250 juta jiwa, mencakup sekitar 94% dari total penduduk Indonesia. Ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC)  
 
Program JKN menyediakan berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk: 
a. Pelayanan promotive : Upaya pencegahan dan edukasi kesehatan. 
b. Pelayanan preventif : Skrining dan imunisasi. 
c. Pelayanan kuratif : Penanganan penyakit, rawat inap, dan rawat jalan. 
d. Pelayanan rehabilitatif: Terapi dan rehabilitasi medis.  
e. Manfaat obat-obatan dan bahan medis habis pakai juga ditanggung oleh program JKN. 
 
Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan rendahnya tingkat kepatuhan iuran dari peserta mandiri.  Banyak rumah sakit melaporkan keterlambatan dalam pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan. Rata-rata waktu pembayaran klaim sering kali melebihi batas waktu yang ditetapkan, yang dapat memengaruhi cash flow rumah sakit dan kualitas layanan yang diberikan. Evaluasi kualitas layanan kesehatan di bawah JKN menunjukkan bahwa meskipun akses semakin terbuka, masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Masalah seperti antrean panjang dan kurangnya fasilitas di daerah terpencil tetap menjadi tantangan. 
 
Meskipun ada upaya untuk meningkatkan akses kesehatan, banyak daerah terpencil masih sulit dijangkau. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memperluas cakupan layanan di daerah-daerah ini, tetapi keterbatasan anggaran dan infrastruktur kesehatan yang belum memadai menjadi hambatan utama. BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan inovasi, seperti penerapan teknologi informasi untuk mempercepat proses klaim dan pelayanan. Selain itu, terdapat rencana untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dalam rangka meningkatkan efektivitas program JKN di masa depan. 
 
Prospek Perencanaan Masa Depan 
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045 mencakup Misi 1 yaitu Transformasi Sosial IE3, yang menggarisbawahi pentingnya sistem jaminan sosial yang lebih maju dan berkelanjutan. Untuk memastikan jaminan sosial kesehatan lebih efektif di masa depan, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa langkah strategis berikut: 
a. Penguatan Infrastruktur Kesehatan:  Meningkatkan akses terhadap fasilitas kesehatan di daerahdaerah terpencil serta memperkuat layanan kesehatan digital untuk menjangkau masyarakat luas. 
b. Transformasi Pembiayaan Kesehatan: Mengembangkan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, termasuk menggandeng sektor swasta dan filantropi dalam memperluas akses layanan kesehatan. 
c. Peningkatan Program Preventif:  Memperkuat program edukasi dan pencegahan penyakit, baik menular maupun tidak menular, dengan fokus pada perubahan gaya hidup sehat. 
d. Pengembangan Teknologi Kesehatan:  Meningkatkan teknologi dalam pelayanan kesehatan agar masyarakat bisa mengakses layanan berkualitas dengan lebih mudah, terutama melalui telemedicine dan rekam medis digital. 
 
Penutup 
 
Dengan demikian, jaminan sosial kesehatan tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga merupakan hak asasi manusia yang harus diperjuangkan untuk mencapai keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti angka kematian neonatus yang tinggi dan prevalensi penyakit menular, sangat penting bagi semua pihak—pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat—untuk bersinergi dalam menciptakan sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui penguatan infrastruktur kesehatan, transformasi pembiayaan, dan peningkatan program preventif, kita dapat mewujudkan akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara, sehingga angka harapan hidup dapat meningkat dan kehidupan yang sehat serta sejahtera dapat terwujud. Dengan komitmen bersama, masa depan jaminan sosial kesehatan di Indonesia akan lebih cerah, membawa harapan baru bagi setiap individu untuk hidup dengan martabat dan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. ®opnsjj 

 

 

Komentar