Senin, 15 Juni 2026 | 19:01
NEWS

Dugaan Mega Korupsi di PT PLN: KPK dan Kejagung Soroti Proyek-Proyek Berbiaya Triliunan

Dugaan Mega Korupsi di PT PLN: KPK dan Kejagung Soroti Proyek-Proyek Berbiaya Triliunan
Logo KPK (Dok KPK)

ASKARA - Sejumlah dugaan mega korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero tengah menjadi sorotan serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Investigasi yang dilakukan mencakup berbagai proyek, termasuk proyek pengadaan tower transmisi dan proyek penanaman kabel bawah tanah yang diduga melibatkan mark-up hingga ratusan persen.

Kasus Pengadaan Tower Transmisi PLN Sumbagsel

Salah satu kasus yang tengah diselidiki oleh KPK melibatkan proyek di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). KPK telah menetapkan tersangka dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Sementara itu, Kejagung juga mengusut kasus korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 yang hingga kini masih tanpa tersangka. Kasus ini mencuat karena pengadaan tower senilai Rp 2,2 triliun diduga melanggar hukum, dengan dokumentasi perencanaan yang tidak sesuai standar dan monopoli pekerjaan oleh PT Bukaka bersama 13 penyedia lain di bawah Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, pengadaan tower ini menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ia menambahkan bahwa dokumen perencanaan proyek tahun 2016 tidak dibuat, dan pengadaan dilakukan menggunakan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) tahun 2015 yang seharusnya diperbaharui.

Proyek Pengadaan Kabel Bawah Tanah dengan Metode HDD

Selain kasus tower transmisi, dugaan korupsi juga terindikasi pada proyek penanaman kabel bawah tanah menggunakan metode Horizontal Directional Drilling (HDD) selama periode 2016-2019. Proyek ini dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan melibatkan vendor-vendor besar seperti PT Kabel Metal Indonesia, PT Sucaco, dan PT Berca. Setiap vendor memiliki area kerja tersendiri, mulai dari Sumatera hingga Bali.

Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) menilai biaya proyek HDD di PT PLN sangat tidak wajar, dengan dugaan mark-up biaya hingga Rp 9 juta per meter dari harga yang seharusnya. Berdasarkan temuan, PT PLN menganggarkan Rp 12 juta per meter untuk pengadaan kabel bawah tanah HDD dengan tiga pipa, sementara nilai riilnya di lapangan diperkirakan hanya Rp 2,1 juta per meter. Hal ini menimbulkan dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Desakan Penyelidikan KPK

INDECH meminta KPK untuk segera membuka penyelidikan pada 20 proyek besar PLN periode 2016-2019. Proyek-proyek tersebut, yang meliputi penanaman kabel bawah tanah, dinilai telah merugikan negara dalam jumlah besar. Sekjen INDECH, Order Gultom, mengungkapkan bahwa praktik mark-up yang besar ini melibatkan oknum-oknum pejabat PLN, yang diduga menetapkan harga tinggi melalui kontraktor tertentu.

Kejaksaan Agung dan KPK diharapkan segera mempercepat penyelidikan untuk mengungkap kerugian negara dari kasus-kasus ini. Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasojo belum memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi ini.

 

 

Komentar