Kamis, 04 Juni 2026 | 09:08
NEWS

Kecelakaan TransJakarta, Tanggung Jawab Pengemudi dan Operator Perlu Dikaji Ulang

Kecelakaan TransJakarta, Tanggung Jawab Pengemudi dan Operator Perlu Dikaji Ulang
Iluatrasi TransJakarta (Dok Freepik

ASKARA - Kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta kembali mencuatkan perdebatan terkait tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Perbedaan signifikan dalam penanganan klaim dan ganti rugi antara operator milik pemerintah dan swasta menjadi sorotan utama. Operator bus yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) cenderung menanggung penuh risiko yang terjadi, termasuk akibat kelalaian pengemudi. Sementara itu, operator swasta kerap mengalihkan beban ganti rugi kepada pengemudi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan kerja bagi pengemudi bus TransJakarta yang bekerja di bawah operator swasta. Pengemudi sering kali harus menanggung beban finansial besar akibat kecelakaan, meskipun tanggung jawab utama seharusnya berada di tangan operator yang mempekerjakan mereka.

Azas Tigor Nainggolan, Analis Kebijakan Transportasi, turut menyoroti pentingnya keterlibatan operator dalam menanggung tanggung jawab kecelakaan.

"Kecelakaan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi operator atau pemilik angkutan umum pun harus ikut bertanggung jawab," ujar Tigor, Minggu (20/10).

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab tidak hanya terletak pada pengemudi, melainkan juga pada operator.

Penumpang dan masyarakat luas juga mulai mempertanyakan peran pemerintah dalam menjamin keselamatan dan keadilan bagi pengemudi TransJakarta. Regulasi yang lebih ketat dan adil diperlukan agar seluruh operator, baik milik pemerintah maupun swasta, memiliki standar tanggung jawab yang sama.

Desakan untuk memperbaiki kebijakan perlindungan bagi pengemudi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta. Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah ketidakadilan bagi para pekerja dan memastikan sistem transportasi yang lebih aman dan adil bagi semua pihak.

 

 

Komentar