Dewan Pers Larang Hendry Ch Bangun Berkantor di Gedung Dewan Pers
ASKARA – Dewan Pers resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah Rapat Pleno Dewan Pers pada Minggu (29/9/2024), menyusul perselisihan internal di tubuh PWI.
Hendry Ch Bangun sebelumnya dipecat dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli 2024 karena terbukti terlibat dalam skandal korupsi dana bantuan BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia dinyatakan melanggar Kode Perilaku Wartawan, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan internal PWI.
Meskipun sudah dipecat, Hendry tetap bersikeras menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers. Sementara itu, kepengurusan baru PWI yang terbentuk melalui Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum juga turut terlibat dalam perselisihan.
Demi menjaga integritas Gedung Dewan Pers, rapat pleno memutuskan untuk menangguhkan penggunaan kantor PWI oleh kedua pihak yang berseteru. "Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers Lantai 4 mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak," tegas Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat resmi.
Selain itu, Dewan Pers juga menangguhkan izin pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan PWI hingga konflik internal selesai.
Komentar