Selasa, 17 September 2024 | 03:27
COMMUNITY

Breaking News! Seorang Anak Gugat Orang Tua Kandung di Pengadilan Mempawah

Breaking News! Seorang Anak Gugat Orang Tua Kandung di Pengadilan Mempawah

ASKARA - Berdasarkan Perkara Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Mpw tentang gugatan pembatalan Jual Beli di dalam gugatan tersebut selaku Penggugat adalah Anak Kandung Tergugat.

Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan yang tercantum dalam Surat Gugatan Pembatalan Jual Beli yang di keluarkan oleh Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Bestari salah satunya adalah mengetahui melalui Media Sosial bahwa rumah yang menjadi kebanggaan para Penggugat termasuk tergugat akan dijual.

Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada Deky Mulyadi,SH.Adv selaku Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Bestari dan Ketua DPC PKS Mempawah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2024.

Selain itu para tergugat memberikan kuasa kepada Muhammad Merza Berliandy, S.H.,M.H.  dari Firma Hukum Berliandy And Fartners dan Aktif di Dunia Politik Sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pontianak.

"Saya prihatin dengan perkara ini karena yang menjadi tergugat adalah orang tua kandung Penggugat yang ingin menjual rumah dan seharusnya seorang anak yang berbakti kepada kedua Ooang tua tidak menggugat perihal ini di Pengadilan karena sertifikat rumah tersebut masih atas nama orang tuanya dan jondisi kedua orang tua masih hidup bukan harta warisan berdasarkan Surat An - Nisa ayat 11-12 menjelaskan garta warisan dapat dibagikan ke Ahli Waris jika kondisi salah satu orang tua sudahmeninggal atau kedua nya sudah meninggal," ujar Merza.

Komentar